DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional

Senin, 08 Juni 2009 – 18:57 WIB

JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6),  akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit Omni Internasional (Alam Sutera) Kota Tangerang, Provinsi BantenRekomendasi tersebut terpaksa dikeluarkan pihak DPR karena selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berlangsung dengan pihak Omni Internasional, Komisi IX DPR merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak jajaran Direksi dan Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional.

"Rapat ini sudah berlangsung sekitar tiga jam lebih

BACA JUGA: 126 Temuan BPK Belum Diselesaikan KPU

Sementara jawaban yang diberikan oleh pihak rumah sakit ternyata berputar-putar dan sangat jauh dari apa yang kita harapkan dan sarankan
Karena itu, selaku Pimpinan rapat saya mengusulkan agar izin Rumah Sakit Omni Internasional segera dicabut,” kata pimpinan rapat dr Umar Wahid, di penghujung RDPU antara Komisi IX DPR dengan jajaran Direksi dan Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional, di Senayan Jakarta, Senin (8/6).

Selain mengeluarkan rekomendasi tersebut, Komisi IX juga menegaskan, semua keterangan yang telah diberikan oleh pihak direksi dan pengacara Omni Internasional dinilai sangat tidak memuaskan dan terkesan hanya ngobrol-ngobrol

BACA JUGA: Polisi Limpahkan Berkas Eksekutor Nasruddin

Seperti yang disesalkan anggota Komisi IX DPR Max Sopacua misalnya
Max sudah empat kali meminta pihak Direktur Utama Rumah Sakit Omni Internasional dr Bina Ratna KK, agar mau menjawab dari mana asal muasal predikat internasional yang disandang oleh Omni

BACA JUGA: KPK Akan Sidak Hingga ke Kelurahan

“Saya sudah empat kali bertanya soal predikat internasional tersebut, tapi dari tadi belum juga dijawabAda apa sebetulnya dibalik internasional tersebut,” tanya Max.

Sementara jawaban yang diberikan oleh Dirut Omni dr Bina Ratna KK mengenai status 'internasional' itu adalah untuk menumbuhkan pelayanan bertaraf internasonal, tanpa menyebut lembaga atau badan manapun di dunia yang berhak mengeluarkan akreditasi internasional terhadap rumah sakit.

Max juga mengungkap kekesalannya terhadap manajemen Omni Internasional yang berencana untuk tidak memenuhi panggilan Komisi IX DPR dengan alasan Omni Internasional adalah rumah sakit swasta“Saya dapat khabar dua hari sebelumnya bahwa pihak Rumah Sakit Omni Internasional tidak akan memenuhi panggilan ini karena alasan Omni Internasional ini adalah rumah sakit swasta,” kata Max Sopacua lagi.

Sementara itu, anggota komisi IX DPR Hakim Syarif Pohan menegaskan, banyak rumah sakit di Indonesia yang berlabel internasional tapi mengabaikan prinsip-prinsip dasar rumah sakit yang harus bekerja dengan visi dan misi kemanusiaan“Pedoman mereka bekerja adalah kapan modal akan kembali Selama ini, Omni Internasional selaku institusi rumah sakit belum menempatkan aspek kemanusiaan sebagai visi dan misinya,” kata Hakim Syarif Pohan.

Berbagai kejanggalan, seperti meniadakan hak pasien untuk dapat informasi tentang penyakit yang dideritanya,  ujar Hakim Pohan, menunjukan standar kerja Omni Internasional jauh dari yang ditetapkan dalam kode etik rumah sakitDia juga mempertanyakan apakah Rumah Sakit Omni Internasional sudah terdaftar di asosiasi rumah sakit Indonesia, atau belum.

Jika terhadap pertanyaan Max Sopacua dijawab asal-asalan, pertanyaan Hakim Syarif Pohan soal terdaftar atau tidak, malah tidak dijawab sama sekali oleh Dirut dr Bina Ratna KKTerkait dengan cara-cara yang ditempuh dalam menyelesaikan ketidakpuasan pasien Prita Mulyasari atas layanan rumah sakit Omni Internasional, Hakim Syarif Pohan menuding tindakan tersebut mendorong masyarakat jadi takut menggunakan transaksi elektronik.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Jumaini mengingatkan mestinya keluhan pasien terhadap sebuah rumah sakit hendaknya disikapi dengan cara memperbaiki kinerjaItu tanda-tanda rumah sakit yang baik“Ini yang sama sekali tidak dilakukan oleh Omni InternasionalMalah dia menjadikan pasiennya sebagai penjahat yang harus dipenjara,” tegas Jumaini.

Soal hak-hak konsumen atau pasien untuk mendapat semua data terkait dengan penyakitnya, lanjut Jumaini, sudah dijamin oleh UU Konsumen Nomor 8 Tahun 1999“Jadi kalau ada komplain mestinya harus anda jawabPrita Mulyasari punya hak untuk tahu tentang sakit diaIbu prita itu adalah pasien andaKecuali saya, karena saya bukan pasienLagi pula klarifikasi anda juga tidak elegan, karena setelah dia ditahan selama tiga minggu baru anda mau memberikan klarifikasiSaya justru menginginkan agar Omni Internasional itu ditutup saja karena melukai rasa keadilan masyarakat,” usul Jumaini.

Berbeda dengan Max dan Pohan tersebut di atas, anggota Komisi IX Hamzah justru mempertanyakan soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap kehadiran Omni Internasional di Kota TangerangSoal Amdal ini pun tidak bisa dibuktikan oleh Dirut Omni Internasional, dr Bina Ratna KK(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sidak Seluruh Pemkot se-DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler