JAKARTA--Komisi I DPR RI mendesak agar Badan Regulasi Telematikan Indonesia (BRTI) dibubarkanBadan ini dinilai tidak ada gunanya dan hanya digunakan sebagai tameng oleh pemerintah terhadap lemahnya pengawasan terhadap provider serta content provider.
"Saya melihat lembaga yang dibentuk (BRTI) tidak ada gunanya
BACA JUGA: Gagalnya Yunus, Bukan Karena Istana
Lembaga ini hanya menjadi tameng terhadap lemahnya pengawasan pemerintah," kata Enggar Lukito, anggota panja pencurian pulsa Komisi I DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mastel (Masyarakat Telematika) dan para pakar IT, Senin (5/12).Dia juga menyoroti keberadaan anggota BRTI yang kurang kerjaan, tapi tetap mendapatkan bayaran
BACA JUGA: Parade Nusantara Tuntut RUU Desa
Jika perlu diwafatkan saja," tegasnya.Kritikan serupa diungkapkan Max Sopacua
BACA JUGA: Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka
"Buat apa staf ahli jadi anggota BRTISaya yakin dia (staf ahli menteri) pasti tahu tentang surat edaran BRTI (No 177 Tahun 2011) yang tidak ada kepastian hukumnyaProvider maupun content provider tidak bisa disanksi dan masyarakat lah yang jadi korban," ujarnya.Dia pun mendorong BRTI dibubarkan saja karena fungsinya tidak kelihatanApalagi anggota BRTI ada dari staf ahli"Daripada tambah anggaran, mendingan dibubarkan sajaToh, BRTI lebih pasif dan tidak bisa bertindak tegas para para pencuri pulsa ini," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Blackberry Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi