Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, menegaskan komisi yang dipimpinnya merasa prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan PT Freeport Indonesia saat aksi demonstrasi, Senin (10/10).
“Komisi IX akan membentuk tim untuk penyelesaian kasus ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia yang terdiri dari Perwakilan Komisi IX DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
“Komisi IX DPR mendesak perusahaan PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144 dan 145,” tegas Ribka.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan bahwa sebetulnya hak-hak normatif para karyawan tidak boleh dihentikan ketika para karyawan melakukan aksi mogok dan semacamnya
BACA JUGA: Karyawan Ingin Freeport Terbuka
Bahkan, tegasnya, para karyawan juga tidak boleh diberhentikan ketika melakukan aksi mogok
BACA JUGA: KY Mengaku Terima Bocoran Vonis Mochtar Mohammad
“Padahal itu tidak boleh,” kata Rieke.Seperti diketahui, aksi demonstrasi Karyawan PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Senin (10/11), berakhir bentrok dengan aparat keamanan
BACA JUGA: Pemerintah Jangan Main-main Soal Tapal Batas!
Demonstrasi berlangsung karena karyawan meminta perusahaan Amerika Serikat itu memenuhi hak mereka terkait upah(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tegaskan Ketua KPU Sudah Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi