DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan

Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:59 WIB
JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendesak PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dituntut oleh para karyawan di PapuaHal ini terkuak saat pertemuan antara PUK SPSI PT Freeport dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/10), di Jakarta.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, menegaskan komisi yang dipimpinnya merasa prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan PT Freeport Indonesia saat aksi demonstrasi, Senin (10/10).

“Komisi IX akan membentuk tim untuk penyelesaian kasus ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia yang terdiri dari Perwakilan Komisi IX DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

“Komisi IX DPR mendesak perusahaan PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144 dan 145,” tegas Ribka.

Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan bahwa sebetulnya hak-hak normatif para karyawan tidak boleh dihentikan ketika para karyawan melakukan aksi mogok dan semacamnya

BACA JUGA: Karyawan Ingin Freeport Terbuka



Bahkan, tegasnya, para karyawan juga tidak boleh diberhentikan ketika melakukan aksi mogok
Semua itu, lanjut Rieke, sudah diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

BACA JUGA: KY Mengaku Terima Bocoran Vonis Mochtar Mohammad

“Padahal itu tidak boleh,” kata Rieke.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi Karyawan PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Senin (10/11), berakhir bentrok dengan aparat keamanan
Satu korban dari karyawan PT Freeport Indonesia dilaporkan tewas, beberapa lainnya luka termasuk satu orang Anggota Brimob

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Main-main Soal Tapal Batas!

Demonstrasi berlangsung karena karyawan meminta perusahaan Amerika Serikat itu memenuhi hak mereka terkait upah(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tegaskan Ketua KPU Sudah Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler