JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes PolriHal ini sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri No B/81-DP/VII/2011/Dit Pidum.
Pernyataan resmi kejaksaan tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers khusus di aula puspen Selasa (11/10)
BACA JUGA: Kejaksaan Tegaskan Ketua KPU Sudah Tersangka
"Saya pertegas bahwa Kejagung telah terima SPDP dari MabesNoor menambahkan, keterangannya ini untuk memperkuat keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya yakni pada Senin (10/10) malam, sekaligus meluruskan kebingungan yang terjadi di masyarakat
BACA JUGA: BRTI Akan Beber Data Pencurian Pulsa ke Polisi
"Jangan sampai dikira Wakil Jaksa Agung (Darmono) bicara tanpa buktiSejak diumumkan, setidaknya sudah 3 kali petinggi kepolisian membantah keterangan Darmono tersebut
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Mochtar Mohammad
Dua kali bantahan disebutkan Kabareskrim Komjen Polisi Sutarman kemudian dipertegas Kapolri Jenderal Timur Pradopo.Dalam surat yang ditunjukkan Noor tertulis Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso sebagai pihak yang menandatangani SPDPSurat tertanggal 27 Juli 2011 menurut Noor baru diterima kejaksaan pada 15 Agustus 2011Hafidz dijadikan tersangka menyusul masuknya laporan dari Muhammad Syukur Mandar nomor LP/409/VII/2011 Bareskrim tertanggal 4 Juli 2011
Dalam laporannya, Syukur Mandar menuduh telah terjadi pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi oleh KPU pusatDi mana pada pleno KPU, suara DPRD dapil Maluku Utara oleh KPU Provinsi Maluku Utara tidak dijadikan dasar dalam penetapan oleh KPU Pusat(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Nilai Banyak Menteri tak Mutu
Redaktur : Tim Redaksi