BACA JUGA: Megawati Singgung Gaji Presiden di Hadapan Kepala Desa
Kedua pejabat Kejaksaan Agung itu diduga melakukan intimidasi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menangani perkara uji materi legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung."Dugaan intimidasi itu sudah dilaporkan Mahfud MD ke Kejaksaan
(25/1/2011).
Diberitakan sebelumnya, Mahfud dalam rapat kerja pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor pernah menyebut adanya intimidasi kepada dirinya.Mahfud menyebut si pengintimidasi meminta MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
"Pemeriksaan oleh Jamwas perlu untuk mengetahui motif terduga pengintimidasi
BACA JUGA: Dorong RUU Desa, PDIP Kumpulkan Ratusan Kades
BACA JUGA: Demokrat Tolak Angket Mafia Pajak
Ini sekaligus memperbaiki citra kejaksaan, karena budaya intimidasi tidak pantas dilakukan apalagi oleh penegak hukum," ujar Yani menegaskan.Mengenai dugaan adanya jaksa nakal di Kejaksaan, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) belum lama ini juga melakukan unjuk rasa di Kejaksaan mendesak pemeriksaan Amari dan Faried.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam
Redaktur : Tim Redaksi