MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam

Pejabat Pemko-Tim Sukses Bertemu, Wartawan Disogok Rp 2 juta

Selasa, 25 Januari 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1)Pada persidangan yang digelar untuk kedua kalinya itu, Chudry Sitompul yang menjadi kuasa hukum bagi Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim-Syamsul Bahrum menyampaikan beberapa poin petitum.

Di antaranya, agar MK membatalkan keputusan KPU Batam Nomor 03/KPTS/KPU-Batam-031.436735/I /2011 tentang rekapitulasi suara

BACA JUGA: Demokrat Klaim Lebih Unggul dari Golkar

Dalam petitum permpohonan, ketiga pemohon juga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwako Batam tanpa mengikutsertakan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi yang diusung Partai Demokrat.

"Agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Batam menyelenggarakan PSU di Kota Batam dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1
Atau setidak-tidaknya meemerintahkan PSU di seluruh Kota Batam," tandas Chudry.

Dalam uraiannya, Chudry menyebut adanya pelanggaran yang terstruktur oleh aparat Pemko Batam maupun KPU Batam

BACA JUGA: Bantah Angket Mafia Pajak untuk Bidik Seseorang

Selain itu, sebutnya, ada tindakan elanggaran yang sistematis untuk memenangkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi
"Telah terjadi tindakan secara massif, yaitu memengaruhi sejumlah besar pemilih atau komunitas yang tak dapat dihitung satu per satu," paparnya.

Untuk menguatkan tudingan itu, pada persidangan oleh hakim panel yang terdiri dari Ahmad Shodiki, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati itu, pihak pemohon mengajukan 20 orang saksi

BACA JUGA: Hak Angket Mafia Pajak Resmi Diusulkan

Beberapa saksi di antaranya mengaku sebagai wartawan di Batam.

Sejumlah wartawan diajukan sebagai saksi terkait pertemuan pada 2 Desember 2010 antara Wako Batam Ahmad Dahlan dengan sejumlah kepala  dinas dan Tim Sukses di Hotel Vista, Batam, usai Lokakarya Pemuda dan Penanggulangan Kemiskinan.

Sandi Pusaka yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Batam Times, mengatakan, pertemuan itu berlangsung tertutup di lantai 2 Hotel VisataSelain Ahmad Dahlan, sebut Sandi, pejabat Pemko Batam yang ikut pertemuan itu adalah Kepala Dinas Tata Kota Gintoyono, Kadispenda Raja Supri dan tim sukses pasangan Ahmad Dahlan-Rudi"Dari tim sukses yang ikut Andi  Mukhtar dan Muhdi," sebut Sandi.

Namun saat anggota majelis, Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan hal yang dibahas pada pertemuan itu, Sandi mengaku tak tahu"Pintunya ditutup, sempat saya dorong sampai sekilan (satu jengkal) tapi ditutup lagi dari dalam," ucapnya.

Saksi lain adalah Simon Tumena yang juga mengaku wartawanMenurutnya, ada sekitar 20 wartawan yang saat itu tahu pertemuan antara Pejabat Pemko Batam dengan Tim Sukses Ahmad Dahlan-Rudi di Hotel VistaSejumlah wartawan juga sempat meminta konfirmasi ke Ahmad Dahlan perihal pertemuan itu.

Namun oleh Muhdi, Simon dan teman-temannya seprofesinya diberi uang Rp 2 jutaTujuannya, agar pertemuan itu tidak diberitakan"Apakah anda menerima uang itu?" tanya anggota hakim Fadlil Sumadi"Saya terima, Yang MuliaTapi sebelum saya terima saya tanya uangnya untuk apaKata Muhdi, ini untuk dibagi ke teman-teman tapi pertemuannya tak usah diberitakan," sambungnya.

Pengakuan soal uang untuk menutup pemberitaan tentang pertemuan di Hotel Vista juga disampaikan Erwin Syahputra"Saya terima Rp 50 ribu dari Simon di parkiranSedangkan untuk yang sudah pulang akan dibagi besok," bebernya.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Maryati yang juga Ketua KPPS 32Ia mengaku diiming-imingi oleh salah satu anggota KPPS agar memilih pasangan calon nomor 1"Ada anggota KPPS yang door to door bagi-bagi uangKejadiannya tanggal 4 Januari atau sehari sebelum coblosan," bebernya.

Kesaksian Maryati sempat diragukan hakimSebab, hakim meminta Maryati bisa membedakan kapasitas sebagai saksi dengan Ketua KPPSSampai-sampai, Maryati disumpah lagi dan diingatkan soal ancaman pidana jika  memberikan keterangan palsu.

Sedangkan Iman K Siregar, saksi pasangan Nada Soraya-Nuryanto di TPS 16 mengaku melihat Ketua KPPS mencoblos surat suara yang tersisa karena tidak digunakan"Ada sisa 108 surat suaraYang dicoblos 70, untuk pasangan nomor 1 (Ahmad Dahlan-Rudi)," sebutnya.

Lantas bagaimana Iman bisa tahu ada 70 surat suara dicoblos untuk pasangan Dahlan-Rudi" "Jarak saya dengan bilik suara hanya empat meter, yang nyoblos bilang kalau yang dicoblos ada 70," sebutnya.

Sedangkan soal dugaan kampanye terselubung diungkapkan Hubertus, salah satu ketua ormas pemuda di BatamHubertus mengaku mendapat undangan untuk hadir pada acara pencanangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri  di Duriangkang.

"Undangannya untuk PNPMDi acara itu ada incumbent Pak Ahmad DahlanTapi ternyata di tempat acara ada baliho besar bergambar pasangan  nomor 1, ada pula ajakan untuk memilih nomor 1," ungkapnya.

Ahmad Dahlan-Rudi sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Hartoyo Wiwid Nononegoro, sempat mempersoalkan petitum agar MK mendiskualifikasi pasangan Dahlan-RudiNamun majelis hakim MK meminta hal itu dimasukkan dalam eksepsi.

"Karena hari ini untuk pemeriksaan saksiNanti silakan anda masukkan itu dalam eksepsi," kata Ahmad Shodiki yang memimpin persidangan.

Pada persidangan itu, kuasa hukum pihak pemohon, Arteria Dahlan meminta pasangan Dahlan-Rudi dihadirkan di persidangan"Ini untuk membuktikan adanya mutasi dan keberpihakan aparat," cetusnya.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/1) besokHakim panel MK meminta KPU Batam selaku termohon untuk menyodorkan bukti dan saksi untuk mematahkan dalil pemohon(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Persoalkan Jabatan Kastorius Sinaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler