JAKARTA -- Perdebatan mengenai pengajuan jumlah calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjalani fit and proper test di Komisi III, makin menghangatPanitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK KPK, yang diketuai Patrialis Akbar yang juga Menteri Hukum dan HAM mengajukan delapan nama.
Sedangkan sebagian anggota Komisi III DPR berdalih, berdasar Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Pansel diharuskan mengajukan 10 nama calon pimpinan
BACA JUGA: FITRA: Urus Beasiswa pun Lewat DPR
Masalah ini tengah menghangat dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, Senin (12/9).Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edi, menegaskan, bahwa pihaknya akan segera memanggil Pansel KPK untuk meminta penjelasan mengenai proses seleksi.
"Kita akan memanggil pansel dan pansel harus menjelaskan metodologinya seperti apa," kata Tjatur, kepada pers, di Jakarta, Senin (12/9).
Dia menegaskan, pemanggilan itu akan segera dilakukan agar permasalahan menjadi lebih jelas dan cepat selesai
Lebih jauh Tjatur mengatakan, selain akan memanggil Pansel KPK, Komisi III yang membidangi hukum juga akan mengundang berbagai elemen masyarakat
BACA JUGA: Fraksi Hanura Menolak 8 Capim KPK
Namun demikian, dia belum menyebutkan elemen-elemen mana saja yang akan dipanggil oleh Komisi III DPR RI."Kita akan mendengar pendapat dari berbagai masyarakat untuk memberikan pendapatnya mengenai calon pimpinan KPK itu," kata Tjatur
BACA JUGA: Kampanye Terbuka Pilgub Banten Dibagi 3 Zona
Masing-masing pihak masih tarik ulur setuju atau menolak delapan nama yang telah diajukan Pansel KPK kepada DPR RI(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Pemilu Kecamatan Diusulkan Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi