Khawatir Jika Digarap Pansus Malah Melebar

Senin, 12 September 2011 – 20:07 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat, Taufik Kurniawan, khawatir jika kasus suap di Kemenakertrans dibawa ke ranah Panitia Khusus, penyelesaiannya malah akan melebar dan tidak fokusTaufik malah berpendapat sebaiknya cukup lewat panitia kerja saja di Komisi IX DPR

BACA JUGA: Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum



“Alangkah lebih baik jika permasalahan yang menyangkut mitra kerja di tiap komisi, maka diselesaikan oleh komisi itu sendiri
Misalnya, kalau kasus Kemenakertrans, maka diselesaikan saja lewat panja," kata Taufik yang juga Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (sekjen PAN) itu kepada pers, Senin (12/9), di Jakarta

BACA JUGA: Komisi III Segera Panggil Pansel KPK



Menurut Taufik komisi yang menjadi mitra kerja masing-masing instansi lebih mengerti permasalahan yang terjadi
Kendati demikian, jika Komisi IX sudah menyepakati untuk membentuk pansus dan meminta komisi yang lain ikut campur, dia juga akan mendukung

BACA JUGA: FITRA: Urus Beasiswa pun Lewat DPR

"Selaku pimpinan DPR bidang Kesra, saya ikut mendukungnya," katanya

Tapi, tegas Taufik sekali lagi jika suatu kasus dipansuskan ditakutkan menjadi tidak fokus dan melebarBahkan nuansa politisnya menjadi begitu kuat.  "Dan di setiap komisi kan punya kaedah dan tidak bisa ikut mencampuri antar komisi lain," terangnya"Intinya kita menunggu bagaimana hasil dari kinerja internal tim Komisi IX,  kalau memang perlu meminta komisi lain, ya kita dukung saja," sambung Taufik

Seperti diketahui, Komisi IX DPR RI, mengaku tak tahu menahu bila dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang diterima untuk pembangunan daerah transmigrasi mencapai Rp500 miliar.

Menakertrans Muhaimin Iskandar, saat rapat kerja dengan Komisi IX, menjelaskan kementeriannya dan Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2011 lalu telah menetapkan pagu anggaran 2011 melalu APBN Perubahan sebesar Rp500 miliar untuk 19 kabupaten dan kota di 13 provinsi.

Taufik mengatakan, dalam program pembangunan percepatan infrastruktur daerah, Kemenakertrans hanya memohon supaya dilaksanakanKuasa pengguna anggarannya adalah dinas, bisa Dinas Pekerjaan Umum dan  belum tentu Dinas Transmigrasi"Tapi,  penggunaannya adalah ke bupati," katanya.

Taufik mengatakan, permasalahan itu juga diserahkan saja kepada aparat penegak hukum"Dan kita lihat secara langsung apakah  pendanaan Rp500 miliar itu benar atau tidak pernah dibahas di Komisi IX." (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Hanura Menolak 8 Capim KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler