Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum

Senin, 12 September 2011 – 19:13 WIB

JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK ke DPRPermintaan tersebut, kata Achmad Basarah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kenapa sepuluh nama? Karena ini terkait dengan kewajiban melaksanakan substansi perintah undang-undang

BACA JUGA: Komisi III Segera Panggil Pansel KPK

Dalam pasal 30 Undang-Undang KPK disebut DPR wajib memilih lima dari sepuluh orang yang telah lolos seleksi oleh Panitia Seleksi," kata Achmad Basarah, di sela-sela rapat intern Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (12/9).

Prihal adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetap masa jabatan Busyro Muqadas untuk jangka waktu lima tahun, itu tidak termasuk mengatur Pasal 30 yang mengatur soal sepuluh nama capim yang dikirim ke DPR
"Itu aspek undang-undangnya," tegas Achmad Barasah.

Kemudian dari aspek kemanfaatannya, lanjut Basarah, kita tidak ingin soliditas kolegial diantara lima pimpinan KPK ini terganggu hanya karena salah seorang dari kelima pimpinan KPK ini masa baktinya tidak bersamaan.

"Itu sangat mungkin terjadi setelah Antasari Azhar 'dikudeta' oleh sebuah individual power hingga terjadi instabilitas kepimpinan KPK karena di tengah jalan kita harus membentuk Pansel, menyeleksi sekian banyak orang untuk menghasilkan satu orang

BACA JUGA: FITRA: Urus Beasiswa pun Lewat DPR

Ini praktek menghambur-hamburkan uang neraga," tegasnya.

Ini yang menjadi prioritas pemikiran kami
Sepuluh nama yang kami minta itu asumsinya ada nama Busyro di dalamnya

BACA JUGA: Fraksi Hanura Menolak 8 Capim KPK

"kalau ada pemikiran yang ingin mendelegetimasi Busyro, itu juga keliru karena kalau Busyro terpilih jadi Ketua KPK maka masa kepemimpinan Busyro akan bertambah satu tahun," imbuhnya

Dengan hanya mengirim delapan nama ke DPR, Basaran menilai itu melanggar hukumIni memang masih bisa jadi perdebatan, tapi DPR juga pertimbangkan sisi substansi kemaslahatannya.

"Akan lebih baik kalau uji kelayakan capim KPK di DPR memilih lima dari sepuluh orang untuk masa jabatan yang sama, sehingga di tengah jalan tidak lagi perlu uji kelayakan untuk memilih satu capim KPK yang habis masa jabatannya, soliditas kolegialitas terjaga serta tidak terjadi peristiwa menghambur-hamburkan anggaran negara."

Terakhir, dia mempertanyakan apa keberatannya bagi Pansel untuk mengirimkan nama Busyro yang pada akhirnya juga akan kami piih jadi Ketua KPK"DPR sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang tentu tidak ingin ikut-ikutan melanggar undangitu aspek yuridis formilnya," tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Terbuka Pilgub Banten Dibagi 3 Zona


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler