JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah agar segera menetapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua untuk masyarakat tidak mampu berdasarkan data yang valid dan akurat dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Demikian salah satu butir kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Hakim Naja (F-PAN) dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pihak Depsos dan Bappenas, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/8).
Dalam raker, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa program BLT merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat tidak mampu sebagai akibat naiknya harga BBM.
Payung hukum pelaksanaan BLT, kata Menkeu, berdasarkan Instruksi Presiden RI No3 Tahun 2008
BACA JUGA: Kali Ini Amien Dukung JK
Pemerintah menganggap BLT merupakan kebutuhan yang sifatnya daruratTerkait penjelasan Menkeu tersebut, mayoritas anggota Komisi VIII menyetujui program BLT tahap II dengan catatan data penerima BLT yang digunakan harus lebih valid dan akurat, sehingga diperlukan adanya pemutaakhiran data BPS, mengingat data yang digunakan pada BLT sebelumnya adalah data BPS tahun 2006.
Kendati mayoritas setuju, ternyata ada juga anggota Komisi VIII yang menolak, misalnya Agung Sasongko dari F-PDIP
BACA JUGA: Butuh Satu Generasi
Ia menyebut BLT tidak lebih dari suguhan politik yang dilegalkan pemerintah berdasarkan InpresBACA JUGA: FBR Ancam Sweeping Hiburan Malam
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,3 Juta Orang Tak Layak Terima BLT
Redaktur : Tim Redaksi