BACA JUGA: Pemulangan TKI Mesir, Kadisnaker Dituntut Proaktif
Padahal BPJS merupakan amanat UU SJSN (Sistem Jaminan Kesehatan Nasional)."Kenapa pemerintah berbelit-belit dengan BPJS
Ditambahkannya, DPR punya hak untuk membentuk dan menetapkan UU
BACA JUGA: Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro
Anehnya, pemerintah hanya menginginkan DPR menetapkan UUBACA JUGA: Intelijen Lemas, Kekerasan Meluas
Kalau di UU OJK, DPR diberi ruang penetapan dan pengaturan, kenapa di UU BPJS ruang DPR dibatasi," ucapnya.Senada itu Sri Rahayu, anggota Pansus menyatakan keheranannya mengapa pemerintah keberatan BPJS dibentuk sebagai perusahaan nirlaba"RUU BPJS ini sudah lama sekali molornyaSaya ingin tahu kenapa pemerintah keberatan BPJS ini dibentuk," cetusnya.
Sementara Charles Mesang menambahkan, sebenarnya tidak alasan pemerintah memperlambat penetapan UU BPJSSebab, jika program ini sukses yang namanya terangkat adalah pemerintah.
"Dalam UU ini pemerintah kok yang diuntungkanKalau berhasil bukan DPR yang punya nama, tapi pemerintah," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Kantongi Rekomendasi Awal
Redaktur : Tim Redaksi