DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS

Rabu, 09 Februari 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Rancangán Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendesak pemerintah mempercepat pembentukan badan jaminan kesehatan nasionalPasalnya, pemerintah dinilai sengaja memperlambat pembentukan BPJS

BACA JUGA: Pemulangan TKI Mesir, Kadisnaker Dituntut Proaktif

Padahal BPJS merupakan amanat UU SJSN (Sistem Jaminan Kesehatan Nasional).

"Kenapa pemerintah berbelit-belit dengan BPJS
Kalau alasan pemerintah lebih ke arah fiskal, UU BPJS tidak akan pernah berjalan," kritik Matri Agung, anggota Pansus dalam rapat kerja dengan pemerintah di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Rabu (9/2).

Ditambahkannya, DPR punya hak untuk membentuk dan menetapkan UU

BACA JUGA: Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro

Anehnya, pemerintah hanya menginginkan DPR menetapkan UU
"Saya lihat saudara Menkeu tidak konsisten dengan kebijakannya

BACA JUGA: Intelijen Lemas, Kekerasan Meluas

Kalau di UU OJK, DPR diberi ruang penetapan dan pengaturan, kenapa di UU BPJS ruang DPR dibatasi," ucapnya.

Senada itu Sri Rahayu, anggota Pansus menyatakan keheranannya mengapa pemerintah keberatan BPJS dibentuk sebagai perusahaan nirlaba"RUU BPJS ini sudah lama sekali molornyaSaya ingin tahu kenapa pemerintah keberatan BPJS ini dibentuk," cetusnya.

Sementara Charles Mesang menambahkan, sebenarnya tidak alasan pemerintah memperlambat penetapan UU BPJSSebab, jika program ini sukses yang namanya terangkat adalah pemerintah.

"Dalam UU ini pemerintah kok yang diuntungkanKalau berhasil bukan DPR yang punya nama, tapi pemerintah," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Kantongi Rekomendasi Awal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler