Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro

Rabu, 09 Februari 2011 – 09:30 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh perusahaan agar memetakan rencana pekerja mikroPemetaan juga akan terkait dengan pelatihan dan pengembangan pegawai, perlindungan, pengupahan serta jaminan social dan produktivitas kerja.

Menurutnya, pendayagunaan pegawai atau buruh secara optimal di perusahaan melalui penerapan konsep perencanaan tenaga kerja mikro memang mutlak dilaksanakan

BACA JUGA: Intelijen Lemas, Kekerasan Meluas

Pasalnya, perencanaan tersebut akan menjamin tersedianya pegawai yang handal dan kompeten sesuai dengan jenis pekerjaan.

Muhaimin mengatakan  hal ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan namun juga untuk kelangsungan hidup dan berkembang perusahaan menuju ke arah yang lebih baik
“Dengan perencanaan ini maka kasus kecelakaan dan perselisihan serta pemogokan dan PHK dapat direduksi,” ungkapnya di dalam Rakornis Perencanaan Tenaga Kerja Mikro di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (9/2).

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan program kepegawaian diarahkan untuk pembinaan karier, program perekrutan, seleksi, penempatan dan pemensiunan pegawai

BACA JUGA: KNKT Kantongi Rekomendasi Awal

“Tidak hanya itu, pemetaan juga akan terkait dengan pelatihan dan pengembangan pegawai, perlindungan, pengupahan serta jaminan social dan produktivitas kerja,” terangnya.

Akan tetapi,  hingga saat ini yang telah melaporkan kewajiban ketenagakerjaan ini baru lebih dari 207.813 perusahaan
Dikatakan, dri jumlah tersebut belum dapat diketahui jumlah perusahaan yang telah menyusun dan melaksananakan perencanaan Tenaga Kerja Mikro.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenakertrans Besar Setyoko menambahkan, rakornis ini sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP no 15 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja

BACA JUGA: Dua Jemaah Ahmadiyah Dimakamkan

Untuk memperkuat hal ini juga telah diterbitkan Permenakertrans No PER 17/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.

Selain itu, Besar juga menyebutkan bahwa peserta Rakornis adalah para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan ditingkat provinsi, para pimpinan perusahaan pemerintah, pimpinan perusahaan swasta, pejabat di lingkup Kemenakertrans, kementerian sektoral, asosiasi pengusaha Indonesia dan serikat pekerja. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gereja-Gereja Dimolotov, Belasan Kendaraan Hangus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler