DPR Desak Presiden Ajukan Pengganti Antasari

Jumat, 08 Mei 2009 – 21:27 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aulia Rahman, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengajukan nama-nama calon pengganti Ketua KPK Antasari Azhar kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
 
Desakan tersebut guna memenuhi perintah UU Nomor 30/2002 tentang KPK pasal 21 ayat 3, yang mengatur keputusan KPK adalah kolektif kolegialTidak bisa dilakukan empat pimpinan KPK yang ada saat ini.
 
"Pengganti Antasari Azhar harus segera diusulkan presiden ke DPR,” tegas Aulia Rahman, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (8/5).
 
Kalau empat orang pimpinan KPK yang ada saat ini tetap melakukan kegiatan penggeledahan, penyelidikan hingga eksekusi terhadap koruptur, maka tindakan itu cacat hukum

BACA JUGA: Pensiunan TNI Bela Pemerintah

Agar tidak cacat hukum, pengganti Ketua KPK harus segera dilakukan, ujarnya.
 
Dia juga mengungkap, pihak Komisi III secara resmi juga sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR menyangkut perihal permintaan calon pengganti Ketua KPK itu untuk diteruskan kepada Presiden SBY
“Calon pengganti Ketua KPK itu tidak boleh dari kalangan Parpol

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp37 M, Dua Pejabat Bank Jabar Dibidik KPK

Harus dari kalangan profesional,” ujar dia lagi.
 
Sementara Ketua DPR Agung Laksono usai menerima pimpinan Komisi III DPR menegaskan tidak benar Komisi III DPR berkeinginan melemahkan kinerja KPK, dengan melarang keempat pimpinan KPK mengambil keputusan pasca pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar.
 
"Tidak ada niat mengebiri KPK
Justru DPR mendukung agar kepolisian segera menuntaskan kasus Antasari dan dilimpakan ke pengadilan guna membantah isu DPR yang ingin melemahkan kinerja KPK," tegas Agung Laksono.
 
Agung mengaku, dirinya telah bicara dengan pimpinan Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan Soeripto mengenai sikap DPR atas Rapar Dengar Pendapat (RDP) Kamis (7/5), bahwa DPR meminta KPK melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tetap memerhatikan UU 30/2002 pasal 1 dan 2," tutur Agung.
 
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua Komis III DPR Soeripto

BACA JUGA: Otorita Batam Lirik China-Taiwan

"Saya kira perlu diluruskanTidak benar Komisi III ingin melumpuhkan peran KPK, justru sebaiknya ingin memberikan payung hukum yang kuat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lawan nantinya," ujar Soeripto.
 
Justru atas bantuan DPR, lanjut Soeripto, tugas berat KPK bisa lebih ringanDalam RDP Komisi III dan KPK itu beberapa anggota Komisi III menyangsikan keabsahan pengambilan keputusan di KPK, karena sesuai Pasal 21 UU KPK menyatakan bahwa jumlah pimpinan KPK lima orang, sedangkan saat ini pelaksana harian diemban oleh empat“Dikhawatirkan, saat terjadi deadlock tidak bisa mengambil keputusan karena tidak ada suara kunci, yaitu Ketua KPK,” ujar Soeripto.
 
Sementara Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan berpendapat bahwa DPR selaku mitra dari KPK dalam memilih keempat pengganti Antasari itu berdasarkan fit and proper test yang pernah dilakukan Komisi III saat melahirkan KPK.
 
“Kinerja Antasari selama menjadi Ketua KPK itu profesional dan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkanSehingga isu melemahkan DPR itu tidak benarUntuk itu DPR meminta kepolisian untuk segera membawa kasus Antasari Azhar ke pengadilan," kata dia. (fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, Formasi CPNS Didistribusikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler