DPR: Dewas KPK Harus Kredibel

Rabu, 18 Desember 2019 – 23:47 WIB
Trimedya Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijak dalam memilih anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewas harus diisi oleh orang-orang yang kredibel untuk mematahkan argumen mengenai upaya pelemahan KPK.

“Kita tunggu saja siapa yang akan diumumkan oleh Jokowi. Semoga kejutan ini baik untuk menjawab kekhawatiran kita terhadap pelemahan KPK,” ujar Trimedya saat berbicara dalam diskusi publik dengan tema “Pemimpin Baru KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” yang diadakan oleh Forum Lintas Hukum Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Dewas KPK Diisi Tokoh Profesional, Bukan Untuk Bagi-Bagi Jabatan

Sebelumnya, dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jokowi mengungkap sejumlah nama yang diusulkan sebagai Dewas KPK. Nama-nama tersebut mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, hakim Albertina Ho, hingga nama mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar. Namun, kata Jokowi, nama-nama itu masih sebatas usulan.

“Kalau nama-nama itu yang jadi ya menurut saya itu baik agar bisa bersinergi dengan Ketua KPK baru nanti, Firli Bahuri. Kalau orang-orang yang kredibel duduk di Dewas kan ada harapan dari kita etos dan semangat kerja KPK tetap terjaga," tuturnya.

BACA JUGA: Ngabalin: Dewas KPK adalah Manusia Setengah Dewa

Trimedya melanjutkan, sejak KPK berdiri mulai dari jilid I hingga IV, kinerja KPK tidak mengecewakan. Dirinya pun meyakini bahwa dengan didukung UU KPK terbaru bersama 5 pimpinan dan 4 dewas kinerja KPK akan semakin kuat untuk memnerantas tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kita serahkan kepada 5 pimpinan dan 4 dewas. 5 orang yang dipilih DPR memang benar niatnya sudah bulat yaitu untuk memberantas korupsi di Indonesia," paparnya.

BACA JUGA: Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti dari Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkung mengungkapkan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akan berdampak pada berubahnya mekanisme KPK dalam menangani kasus korupsi. Terutama soal kehadiran Dewas yang akan mengawasi kinerja KPK ke depan.

“Dewas akan membuat cara penanganan korupsi KPK berubah dari sebelumnya," tuturnya.

Menurut Tama, perubahan cara kerja KPK diharapkan tidak menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, Tama juga mengatakan KPK harus mewaspadai tren penurunan hukuman bagi para koruptor yang mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK) ke Mahamah Agung (MA).

“Tantangan KPK ke depan makin berat. Ada tren penurunan hukuman bagi para koruptor yang mengajukan kasasi atau PK. Jika hal-hal ini jadi kebiasaan tentu akan jadi paket yang semakin ramah terhadap pelaku tipikor," pungkasnya.

Turut menanggapi, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi (pansel) KPK Yenti Ganarsih menuturkan kehadiran Dewas merupakan salah satu cara terobosan agar KPK bisa bekerja lebih baik. Dirinya berpesan agar setiap pihak tidak apriori atau anti terhadap perubahan peraturan.

"Dengan adanya Dewas, suatu pengaturan agar KPK jadi lebih baik. Jika ada masalah di dalam ya memang harus ada evaluasi," ungkapnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler