DPR Didesak Rumuskan Kriteria Calon Anggota KPU

Senin, 15 Februari 2010 – 18:13 WIB
JAKARTA - Peneliti politik LIPI, Syamsuddin Haris, menyarankan agar Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjadi wilayah kerja pemerintah"DPR mestinya konsisten berfungsi sebagai institusi kontrol dan konfirmasi terhadap kinerja pemerintah, serta tidak melebar ke mana-mana

BACA JUGA: Rilis Pengemplang Pajak, Direktorat Pajak Bisa Dipidana

Soal timsel calon anggota KPU, serahkan saja ke pemerintah," katanya di Jakarta, Senin (15/2).

Dijelaskan Syamsuddin, dari sisi tanggung jawab, DPR itu berkewajiban untuk mendorong KPU agar memiliki wibawa tinggi
"Bukan KPU yang kadang-kadang ngomongnya tidak jelas dan berbelit-belit, serta membingungkan," kata Syamsuddin.

Untuk mencapai kewibaan KPU tersebut, lanjut Syamsuddin pula, maka dibutuhkan kriteria yang jelas dan tegas dari DPR tentang persyaratan keanggotaannya

BACA JUGA: Korban Anand Krishna Lapor Polisi

"Misalnya soal pemahaman tentang kepemiluan, di samping mengerti tentang manajemen, hukum tata negara dan lain-lainnya
Jangan seperti yang sudah-sudah, mengerti soal hukum, tapi tidak paham aspek kepemiluan, hingga institusi KPU jadi institusi aneh," ungkapnya.

Syamsuddin juga mengungkapkan penyesalannya tentang belum adanya tanda-tanda perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang semestinya dilakukan oleh pemerintah

BACA JUGA: AHTRMI Siapkan Rimbawan Hijaukan Hutan Rusak

"Di DPS dan DPT itu, kita akui (ada) banyak masalahSementara secara faktual, petugas pemutakhiran tidak tampak bekerja," kritiknya.

Mestinya, kata Syamsuddin, DPR sebagai lembaga politik, fokus mendorong pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih"Karena berangkat dari data yang bermasalah itu, hasil pemilu di masa datang juga akan salah, dan partai politik serta rakyat adalah pihak yang paling dirugikan," imbuhnya.

Menyangkut fungsi Bawaslu, Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa lembaga itu sama sekali tak dapat berbuat banyak untuk perbaikan pemilu"Bawaslu itu kan tidak bisa jadi eksekutor terhadap suatu pelanggaran pemiluFaktanya, Bawaslu tidak lebih sebagai lembaga pencatat pelanggaranBerangkat dari fakta tersebut, sebaiknya Bawaslu jadi semacam (lembaga) ad hock saja," ungkapnya lagi(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite IV DPD RI Tindaklanjuti Laporan ICW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler