Demikian yang diungkapkan oleh anggota Komite IV DPD RI, Permana Sari, saat berbincang dengan JPNN, Senin (15/2)
BACA JUGA: Banyak Lahan di Bogor Telah Dialihfungsikan
"Kita hanya menindaklanjuti laporan ICWBACA JUGA: 2009, PU Habiskan Rp 343 Miliar
Dan ICW melaporkan ada sekitar enam BPD," kata Permana di ruang kerjanya.Dikatakan Permana lagi, keenam BPD itu termasuk dari daerah Sumatera Barat, NTT, Jawa Barat, serta beberapa daerah lainnya
Permana menambahkan, ICW sendiri sementara ini baru membeberkan daerah Sumatera Barat
BACA JUGA: DPD Nilai Pemerintah Belum Transparan
Sementara daerah lainnya belum diberikanLagipula katanya, Komite IV DPD juga belum mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan ICW"Yang jelas laporan ini masih kita pelajari lebih lanjut," tukasnya.Dikatakan oleh wakil dari daerah Kalimantan Tengah ini, terkait dengan laporan ICW tersebut, pihaknya (sejauh ini) sudah sempat menanyakan persoalan itu kepada mantan Gubernur Sumbar yang kini menjabat sebagai Mendagri, Gamawan Fauzi"Beliau mengatakan, fee atau yang disebut sebagai honor itu, sudah ada PP-nya yang menjadi landasan Keputusan Gubernur tentang honor yang diterima kepala daerah maupun Muspida," terangnya.
Lebih jauh, dikatakan pula bahwa data lengkap laporan ICW sendiri, ada di sentra pelaporan (aduan) di Panitia Akuntabilitas PublikICW menyebutkan bahwa yang menerima fee atau honor tidak termasuk dalam Komisaris BPD, atau dengan kata lain fee itu salah sasaran"Sebenarnya fee itu diterima untuk biaya operasional Komisaris BPD," pungkas Permana mengutip laporan ICW(fm/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Harus Bermoral
Redaktur : Tim Redaksi