"Saya menilai salah dengan keluarnya rilis dari Direktorat pajak tersebut
BACA JUGA: Korban Anand Krishna Lapor Polisi
Saya katakan pada yang namanya disebutkan, untuk mempidanakan saja (rilis itu)BACA JUGA: AHTRMI Siapkan Rimbawan Hijaukan Hutan Rusak
Karena harusnya ada investigasi dulu, dan harus tahu dulu penunggakan pajaknya seperti apa dan disebabkan oleh apaLagipula kata Andi lagi, ternyata dari beberapa nama yang dirilis oleh Direktorat Pajak itu, terdapat beberapa perusahaan yang ternyata sudah tutup
BACA JUGA: Komite IV DPD RI Tindaklanjuti Laporan ICW
"Kalau sudah begitu, mau ditagih ke mana? Harusnya jangan langsung disebut pengemplang, tapi turun dulu mencari tahu kenapa pajak itu tidak dibayarkan setelah sekian lamaKalau asal sebut saja tanpa sebelumnya ada status secara hukum, maka penyebutnya bisa saja dipidana," ucap Andi.Sementara itu, pengamat ekonomi Aviliani, menambahkan bahwa perihal pengemplang pajak yang akhir-akhir ini memanas, sebenarnya adalah persoalan ekonomi yang dipolitisasi"Penyebabnya, karena tidak ada ukuran standar untuk hal manajemen resiko riilKarena itulah diperlukannya manajemen resiko yang melansir tentang resiko riil yang akan dihadapiSekarang ini kan, hal tersebut tidak adaYang punya resiko riil cuma bank, dan tidak seluruh badan perbankan atau perusahaan," ucapnya(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Lahan di Bogor Telah Dialihfungsikan
Redaktur : Tim Redaksi