"Ini jelas bukan masalah politik, tapi masalah hukum antara nasabah dengan bank
BACA JUGA: Optimistis Market Leader
Dan dana nasabah di bank harus mendapat perlindunganDijelaskan Suharyanto, saat di pengadilan perdata dulu, Bank Mega telah bersikap akan menyelesaikannya secara damai
BACA JUGA: Medco Kantongi Standby Loan USD 140 Juta
"Tapi pada pertemuan berikutnya, Bank Mega menyatakan tidak mauSuharyanto mengaku tidak tahu sikap BI untuk penyelesaian masalah dana milik Elnusa di Bank Mega
BACA JUGA: Ekspansi, Alkindo Go Public
"Mudah-mudahan setelah minggu lalu kami bertemu dengan BI dan menyampaikan keinginan kami yang sesungguhnya, BI sesuai dengan tugasnya bisa bersikap tegas dan transparan," ujarnya.Soal adanya aturan BI bahwa dana nasabah wajib dikembalikan, Suharyanto mengatakan, memang harus dipisahkan antara pidana dan perdata"Masalah pidana adalah urusan mereka yang melakukan pidana, tapi kewajiban bank tetap, yaitu melindungi nasabah," tegasnya.
Lebih lanjut dia berharap Bank Mega tidak mengingkari aturan BI dan segera dapat membayar dana Elnusa yang dibobol"Substansinya hanya untuk meminta Bank Mega segera membayarTidak ada sengketa antara Elnusa dengan Bank MegaAda uang nasabah di Bank Mega yang harus segera dikembalikan," katanya.
Dirut Elnusa, Suharyanto menjelaskan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen ElnusaKepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa yang kini sudah dipecat.
Dana itu selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset ManagementMenurut versi Bank Mega, dana pencairan deposito Elnusa dikirim ke rekening giro PT Discovery Indonesia di Bank Mega Cabang Jababeka.
Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke Harvestindo Asset Management ke salah satu bank di Jakarta sebesar Rp40 miliarPengembalian hasil investasi di PT Discovery Indonesia ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp50,2 miliarPolisi sudah menetapkan dan menahan beberapa tersangka.
Sementara Penasehat Hukum Bank Mega, Eric Pontoh pada 8 Juni 2011 mengemukakan memang ada niat Bank Mega untuk mengembalikannya.
"Dari pihak Bank Mega, kita ada wacana untuk hal itu (pengembalian uang)Cuma ini masih berhubungan dengan teknis perbankan seperti apa dan bagaimana," ujarnya.
Untuk teknis pengembalian, belum ada kesepakatan oleh kedua belah pihakBank Mega meminta waktu satu minggu bersamaan dengan berjalanya proses mediasi"Ini belum disampaikan disetujui atau tidak, jadi masih perlu satu minggu lagi untuk berdiskusi," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benakat Fokus Kejar Defisit
Redaktur : Tim Redaksi