JAKARTA - Polemik fraksi-fraksi di DPR terkait dengan syarat politik keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung usaiAnggota KPU I Gusti Putu Artha menilai, sebaiknya DPR tidak memperdebatkan masalah yang berpotensi besar dibatalkan Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Politisi PKS Curigai Pertanyaan SBY soal Vonis Misbakhun
"Perdebatan itu membuang energi, mengapa harus berdebat hal-hal yang secara yuridis sudah jelas," kata Putu saat dihubungi kemarin (16/11)Tujuh fraksi di DPR mengusulkan agar revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu bisa memasukkan kader parpol menjadi anggota KPU
BACA JUGA: DPR Batalkan Semua Kunker ke LN
Fraksi yang mengusulkan pasal itu adalah Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan HanuraDilihat dari pendekatan yuridis, menurut Putu, keinginan memasukkan unsur parpol ke KPU terlalu dipaksakan
BACA JUGA: Payah, Gunakan Derita TKI untuk Pencitraan
Saat nanti pasal tersebut menjadi lembaran negara, sangat mungkin publik melakukan uji materiNah, MK sendiri, dalam hal ini sudah berpandangan harus ada independensi dalam diri penyelenggara pemilu"Parameternya sudah jelas," ujar anggota KPU bidang hukum dan pengawasan itu.Putu mencontohkan, syarat mandiri dari seleksi panitia pengawas pemiluDalam UU 22/2007 disebutkan bahwa KPU mendapat mandat menyeleksi panwas di daerahMK membatalkan pasal itu dengan menegaskan bahwa seleksi panwas merupakan syarat mandiri Badan Pengawas PemiluKPU tidak bisa ikut campur dalam seleksi panwas"Ini baru perspektif pekerjaan panwas, belum pada KPU," ujarnya mengingatkan.
Menurut Putu, parameter independensi tidak bisa dilihat dari kualitas penyelenggaraan pemiluJika sorotan itu ditujukan kepada KPU periode dirinya, hal itu tidak sepenuhnya benarBanyak faktor yang menyebabkan munculnya masalah di pemilu legislatif 2009 lalu"Kami jangan dianggap bau apa-apa, saat pengambilan keputusan pertamaItu yang pertama dijadikan rujukan," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Putu, DPR tidak sendirian membahas revisi UU Penyelenggara PemiluHingga kini KPU sebagai penyelenggara pemilu belum pernah diundangPadahal, paling tidak KPU bisa memberikan masukan atas sejumlah pasal yang akan direvisi"Kami berharap ada forum yang bisa mengelaborasi seluruh permasalahan," tandasnya.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengusulkan agar para kader parpol dibolehkan menjadi penyelenggara pemilu, tapi dengan syarat ketatSejak resmi dilantik sebagai anggota KPU, mereka dilarang sampai sepuluh tahun ke depan untuk bergabung dengan kepengurusan parpol tertentu atau menjadi pejabat negara.
"Tidak ada ruang sampai sepuluh tahun ke depan untuk deal-deal tertentuJadi, lupakan romantisme dengan parpol yang telah membesarkan Anda (kader parpol)," katanya.
Irman menegaskan, dirinya mendukung orang parpol tidak bisa menjadi anggota KPUTapi, Irman merasa terpaksa diambil terobosan untuk mengakhiri deadlock yang kini terjadi di DPR dalam perumusan RUU Penyelenggara Pemilu"Mungkin ini bisa menjadi kompromi," ujarnya(bay/pri/c2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Gayus, DPR Panggil Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi