BACA JUGA: BII Care Digelar di Lima Kota
Lebih parah lagi, tidak memberikan keuntungan bagi rakyat."Kami minta DPR mendorong renegosiasi," kata Sekjen Indonesian Human Right Committe For Social Justice (IHCS), Gunawan, mewakili rekan-rekannya, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, di Jakarta, Senin (26/9)
Menurutnya, di tengah negeri ini kesulitan mencari penerimaan besar bagi negara untuk kemakmuran rakyat, kekayaan alam yang berlimpah justru dikuasai asing
BACA JUGA: Bapepam Izinkan Jababeka dan Clipan
"Salah satu perjanjian dianggap sah bila tidak melanggar ketentuan hukumDijelaskan Gunawan, dalam Kontrak Karya I Freeport, tidak ada kewajiban perusahaan itu membayar royalti emas
BACA JUGA: Pertamina Akan Audit Kilang TPPI
Namun, setelah ketahuan bahwa Freeport menambang emas, baru dalam Kontrak Karya II Freeport wajib bayar royalti emas 1 persenLantas, kemudian kemudian muncul PP Nomor 45 Tahun 2003 yang mengatur royalti emas sebesar 3,75 persen"Sesungguhnya lebih rendah dibandingkan negara-negara AfrikaNamun ternyata oleh Freeport PP tersebut hingga kini tidak berlaku untuk Freeport," katanya.
Menurutnya, sejumlah anggota DPR pernah ada yang mempertanyakan hal ini, dan presiden pernah bicara tentang renegoisasi Kontrak Karya pertambangan"Tapi semuanya belum ada yang kongkrit," tegasnya.
Kata dia, yang paling kongkrit justru warga negara, dalam hal ini diwakili oleh IHCS yang melakukan gugatan kepada Freeport"Perkembangan di pengadilan kasus tersebut mediasi antara IHCS, Freeport, MenESDM, Presiden dan DPR," katanya.
"Seharusnya momentum ini dipergunakan pemerintah dan DPR untuk melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan," ungkapnya, yang datang bersama Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Masinton (Rep Dem) itu.
Menanggapi itu, Pramono Anung mengatakan, DPR menyambut positif apa yang dilakukan oleh IHSC.
"Karena perosalan tidak ada jalan keluarTerutama soal royalti satu persenKalau sudah jadi putusan pengadilan, dewan akan tindaklanjuti, ini jadi ruang lakukan pembicaraan," katanya
Menurutnya, memang sebelumnya ketika akan melakukan renegosiasi kontrak selalu mental, karena freeport menggunakan asas lex spesialis"Kalau ada aturan yang lebih ringan bisa, tapi kalau yang berat tidak bisaIni asas keadilan tidak ada," tegasnya.
Sebenarnya, kata Pram, apa yang dilakukan oleh IHCS sejalan dengan apa yang menjadi keinginan DPRDia pun berjanji akan mendisposisikan masalah itu ke komisi terkait di DPR RI(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Krisis Tak Sentuh Sektor Riil
Redaktur : Tim Redaksi