jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya mendukung sikap tegas KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislative (caleg).
Menurut dia, komisi tersebut mempunyai kewenangan membuat peraturan. ’’Punya otoritas untuk mengoperasionalisasikan teknis kepemiluan melalui PKPU,’’ terang dia.
BACA JUGA: KPU Tegas, Larang Mantan Napi Kasus Korupsi jadi Caleg
KPU juga mempunyai tanggung jawab membuat peraturan teknis pemilu yang menjamin terwujudnya integritas penyelenggara, proses penyelenggaraan, dan hasil pemilu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, larangan bagi mantan napi koruptor menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Larangan Koruptor jadi Caleg, Begini kata Psikolog
Sebab, kata dia, pasal 240 ayat (1) huruf g secara nyata dan tegas tidak mengatur larangan bagi mantan napi korupsi nyaleg.
Saat ini, lanjut dia, Komisi II DPR membahas langkah yang akan ditempuh dalam merespons peraturan yang dikeluarkan KPU itu. Bisa saja digulirkan hak angket DPR untuk KPU.
BACA JUGA: Pilkada Kota Makassar: KPU dan Panwas Jangan Takut
Menurut dia, dalam pasal 87 Undang-Undang No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak diundangkan. (lum/c4/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Edaran Wajibkan Bacaleg PKS Setor Surat Bersedia Mundur
Redaktur & Reporter : Soetomo