DPR Dinilai Bertindak di Luar Kewenangan

Jumat, 22 September 2017 – 23:00 WIB
Dosen FH Unpar, Liona Nanang Supriatna (kedua kiri) bersama AM Putut Prabantoro, Daniel Tonapa, Benny Sabdo serta Leo Famli sebagai moderator diskusi “DPR vs KPK” di Jakarta, Jumat (22/9). FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Liona Nanang Supriatna menilai langkah DPR melakukan penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pansus Angket sesungguhnya tidak berdasar. Sebab DPR telah bertindak di luar kewenangan.

Hal itu disampaikan Liona Nanang saat berbicara dalam diskusi bertajuk “DPR vs KPK” di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jalan Cikini II, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).

BACA JUGA: GKSB DPR Dorong Kerja Sama Pertanian Indonesia-Slovakia

Pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) adalah Presidium ISKA dan Konsultan Komunikasi Publik, AM Putut Prabantoro; Presidium ISKA dan Pengacara, Daniel Tonapa; Sekjen ISKA dan Advokat Konstitusi, Benny Sabdo serta Ketua Departemen Hukum dan Perundang-Undangan ISKA, Leo Famli selaku moderator.

Liona menganggap pembentukan Pansus Angket KPK sebagai bentuk intervensi hukum yang dilakukan DPR. Bahkan, kata dia, langkah DPR tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang

BACA JUGA: Berbagi Pengalaman Kehidupan Demokrasi dengan Slovakia

“Langkah DPR membentuk Pansus itu cacat hukum. Itu menunjukkan telah terjadi kebuntuan berpikir,” tegas Liona yang juga menjabat President Bandung Lawyer Club.

Sementara itu, Benny Sabdo berharap keberadaan Pansus Angket KPK harus berorientasi pada upaya perbaikan mekanisme kerja lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Penganiayaan Malah Dipenjarakan

“Jika DPR berpikir untuk membekukan KPK maka boleh dikatakan misi DPR gagal,” ujar Benny.

Sedangkan AM Putut Prabantoro mengajak semua tokoh agama untuk ikut terlibat dalam memperbaiki bangsa ini agar terhindar dari praktik korupsi.

“Dari aspek moral, semua agama harus melawan korupsi,” tegas Putut.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Surat Pansus Angket KPK Belum Dibahas Pimpinan DPR?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler