JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi rektorat Trisakti harus dilaksanakan secepatnyaKetua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyatakan, Komisi III mendukung agar putusan MA tersebut dilaksanakan
BACA JUGA: Foto SBY-Boediono Hilang dari Ruang Paripurna DPR
“Kita juga meminta semua lembaga negara terkait untuk mematuhi putusan MA tersebut,” kata politisi Partai Demokrat ini, Senin (11/10)
BACA JUGA: Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Kalau tidak untuk apa putusan itu,” lanjut Benny.Sedianya, Komisi III DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Yayasan Trisakti
Meski RDP gagal karena alasan teknis (mati lampu), namun Yayasan Trisakti telah menyampaikan problematika yang mereka alami dan meminta agar putusan kasasi MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan
BACA JUGA: DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru
“Mereka tadi terlanjur datang, tapi lampu matiSaya yang menerima merekaMereka menyampaikan pengaduan kaitan kasus Trisakti dan meminta supaya putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Pengadilan NegeriIya dong, harus dilaksanakan,” tegas Benny
Dalam pertemuan itu, kata Benny, disepakati bahwa Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengaduan Yayasan Trisakti kepada pihak terkait“Kita akan melanjutkan surat itu, kalau masih diperlukan kita akan medengarkan penjelasan mereka lagi di komisi IIIKita tidak memberikan judgement tapi itu masyarakat mengadu karena hak mereka yang terhambat,” tukasnya
Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar usai pertemuan dengan Komisi III menuturkan, point yang disampaikan (dalam diskusi) adalah konsen mengenai pelaksanaan lambatnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 821 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta BaratDalam kesempatan itu, Abi juga menyampaikan kepada Komisi III mengenai implikasi dari penundaan eksekusi putusan MA tersebut
Menurutnya, penundaan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) tersebut sangat merugikan mahasiswa dan melanggar Pasal 67 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)“Kalau diteruskan dan wisuda mahasiswa terus berlangsung itu melanggar UU Sisdiknas pasal 67 ayat 1, karena wisuda itu ditandatangi rektor dan dekan yang sudah tidak sah,” tegas Abi.
Hasil dari pertemuan itu, terang Abi , Komisi III akan menyurati pihak PN dan Kementerian Pendidikan NasionalTerkait permasalahan hukum sudah diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukumSementara soal pendidikannya akan diserahkan kepada Kemendiknas“Komisi III juga mendukung untuk mengambil langkah hukum, agar masyarakat dan mahasiswa tidak dirugikan,” imbuhnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Redaktur : Tim Redaksi