DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti

Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi rektorat Trisakti  harus dilaksanakan secepatnyaKetua Komisi III  DPR RI, Benny K Harman, menyatakan, Komisi III mendukung agar putusan MA tersebut dilaksanakan

BACA JUGA: Foto SBY-Boediono Hilang dari Ruang Paripurna DPR



“Kita juga meminta semua lembaga negara terkait untuk mematuhi putusan MA tersebut,” kata politisi Partai Demokrat ini, Senin (11/10)
“Suka tidak suka harus dilaksanakan atau dijalankan oleh pihak terkait, baik itu oleh Pengadilan Negeri, Universitas dan Kementerian Pendidikan Nasional

BACA JUGA: Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer

Kalau tidak untuk apa putusan itu,” lanjut Benny.

Sedianya, Komisi III DPR RI hari ini  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Yayasan Trisakti
Sayangnay RDP itu batal digelar.

Meski RDP gagal karena alasan teknis (mati lampu), namun Yayasan Trisakti telah menyampaikan problematika yang mereka alami dan meminta agar putusan kasasi MA  yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan

BACA JUGA: DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru



“Mereka tadi terlanjur datang, tapi lampu matiSaya yang menerima merekaMereka menyampaikan pengaduan kaitan kasus Trisakti dan meminta supaya putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Pengadilan NegeriIya dong, harus dilaksanakan,” tegas Benny

Dalam pertemuan itu, kata Benny, disepakati bahwa Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengaduan Yayasan Trisakti kepada pihak terkait“Kita akan melanjutkan surat itu, kalau masih diperlukan kita akan medengarkan penjelasan mereka lagi di komisi IIIKita tidak memberikan judgement tapi itu masyarakat mengadu karena hak mereka yang terhambat,” tukasnya

Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar usai pertemuan dengan Komisi III menuturkan, point yang disampaikan (dalam diskusi) adalah konsen mengenai pelaksanaan lambatnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 821 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta BaratDalam kesempatan itu, Abi juga menyampaikan kepada Komisi III mengenai implikasi dari penundaan eksekusi putusan MA tersebut

Menurutnya, penundaan  putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) tersebut sangat merugikan mahasiswa dan melanggar Pasal 67 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)“Kalau diteruskan dan wisuda mahasiswa terus berlangsung itu melanggar UU Sisdiknas pasal 67 ayat 1, karena wisuda itu ditandatangi rektor dan dekan yang sudah tidak sah,” tegas Abi.

Hasil dari pertemuan itu, terang Abi , Komisi III akan menyurati pihak PN dan Kementerian Pendidikan NasionalTerkait permasalahan hukum sudah diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukumSementara soal pendidikannya akan diserahkan kepada Kemendiknas“Komisi III juga mendukung untuk mengambil langkah hukum, agar masyarakat dan mahasiswa tidak dirugikan,” imbuhnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler