Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen

Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:44 WIB

JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara dan RUU Komisi Yudisial menjadi Undang-Undang (UU).

Sesaat sebelum disahkannya RUU Intelijen Negara, pimpinan sidang Priyo Budi Santoso menjelaskan bahwa RUU Intelijen Negara merupakan payung hukum bagi intelijen dalam bekerja yang selama ini memang belum dimiliki.

"RUU Intelijen Negara ini adalah payung hukum bagi IntelijenSebab, selama ini intelijen tidak mempunyai payung hukum dalam menjalankan tugasnya

BACA JUGA: Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK

Jadi kita harapkan intelijen kita ke depan bertambah kuat sehingga tidak kecolongan setiap ada aksi terorisme
Karena itu sebentar lagi kita sahkan RUU Intelijen Negara menjadi undang-undang," tegas politisi Partai Golkar itu, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan Jakarta,  Selasa (11/10).

Selain RUU Intelijen, dalam sidang yang sama DPR juga mensahkan secara bulat RUU Komisi Yudisial (KY) menjadi UU

BACA JUGA: F-PD Dorong Bentuk Panja Pencurian Pulsa

Menurut Priyo, UU KY  dipandang perlu sebagai penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim
"Kita sahkan RUU ini, karena DPR memandang KY memang perlu dikuatkan," kata Priyo.

Sementara itu terkait pasal pembocoran rahasia dalam UU Intelijen, Kepala BIN Sutanto mengakui bahwa ketentuan itu memang dikhawatirkan kalangan pers

BACA JUGA: Redam Malaysia, DPR Desak Pemerintah Tambah Personil TNI

Namun ditegaskannya, pasal itu hanya ditujukan kepada anggota intelijen"Ini lebih tertuju kepada anggota intelijen," kata Sutanto.

Sutanto mengatakan, pasal tersebut mengatur agar para anggota intelijen tidak membocorkan rahasia kepada intelijen negara lainAlasannya, demi kepentingan negara

"Jangan sampai dilobi oleh intelijen asing sehingga membocorkan rahasia intelijenJadi, tujuannya untuk kepentingan intelejen sendiri," tegas Sutanto.

Selain itu Sutanto yakin, UU itu telah mengakomodir semua masukan baik dari masyarakat, akademisi, maupun pakar"UU ini diharapkan menjadikan intelijen Indonesia semakin kuat dengan memperhatikan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penegakan hukum," harapnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ngotot Capim KPK Harus 10


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler