Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer

Selasa, 11 Oktober 2011 – 17:26 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera SelatanGugatan perkara pemilukada Muba ini diajukan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura.

Penggugat menilai, pelaksanaan pemilukada sarat dengan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon

BACA JUGA: DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru

Karenanya, MK diminta membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 3 Oktober lalu.

Menurut uasa hukum penggugat, Heru Widodo mengatakan, pasangan terpilih, Pahri Azhari-Beni Hernedi, melibatkan aparat pemerintah daerah dalam berbagai tahapan Pemilukada serta menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Sebagai incumbent, pihak terkait (Pahri Azhari-Beni Hernedi, red) telah mengerahkan SKPD di lingkungan Pemda Musi Banyuasin untuk mendukungnya," kata Heru saat sidang di gedung MK, Selasa (11/10).

Selanjutnya, penggugat menuding bupati incumbent memanfaatkan tenaga honorer dengan janji akan diangkat menjadi PNS bila mendukungnya
Tidak hanya itu, bupati terpilih itu juga melakukan pemecatan dan intimidasi

BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen

"Terdapat sejumlah camat dan bidan yang dipecat dan dimutasi karena dianggap tidak mendukung incumbent," ujarnya.

Selain itu, pemilukada Muba juga diwarnai adanya politik uang kepada pemilih dengan perjanjian harus memilih pasangan calon tertentu
"Fakta yang ditemukan tim sukses klien kami, adanya pemberian uang dan sejumlah barang kepada pemilih di Bayung Lincir dan beberapa kecamatan di Musi Banyuasin," kata Heru.

Penggugat juga menemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara secara keseluruhan dan jumlah surat suara yang sah, tidak sah, serta surat suara yang tersisah

BACA JUGA: Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK

Menurut Heru, terdapat perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan tanggal 13 September 2010 dengan DPT yang dipakai daat Pleno rekapitulasi penghitungan suara 3 Oktober 2011.

"Terdapat sejumlah orang yang melakukan pencoblosan meskipun secara hukum yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk memilih," tandas Heru.

Sementara, majelis hakim yang diketuai Mahfud MD menyatakan persidangan ditunda dan dilanjutkan kembali Rabu (12/10) pukul 14.00 WIB"Sidang ditunda sampai hari rabu 12 Oktober 2011," ujar Mahfud(kyd/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... F-PD Dorong Bentuk Panja Pencurian Pulsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler