JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Selasa (11/10), menyetujui calon Bahrullah Akbar menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Bahrullah yang sebelumnya tercatat sebagai dosen IPDN, ditetapkan sebagai pengganti anggota BPK, Tengku M Nurlif, yang mengundurkan diri karena terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom.
Sebelum pimpinan sidang paripurna mengetuk palu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi di hadapan 349 anggota Dewan yang hadir pada Paripurna DPR ini menjelaskan, Bahrullah Akbar telah dipilih dalam pemungutan suara di Komisi XI DPR pada 3 Oktober lalu
BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Ada 16 calon yang kut dalam pemilihanNamun Bahrullah mengantongi suara mayoritas setelah 39 dari 47 anggota memilihnya
BACA JUGA: Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK
"Dalam rapat internal di Komisi XI itu diputuskan untuk menyetujui yang Bahrullah Akbar lolos dan layak menjadi anggota BPK," tegas Achsanul QosasiKomisi XI DPR, lanjut Achsanul, juga telah meminta masukan dan pertimbangan dari DPD untuk melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK tersebut
Dijelaskannya, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK telah dilaksanakan di Komisi XI DPR sejak 26 dan 27 September 2011
BACA JUGA: F-PD Dorong Bentuk Panja Pencurian Pulsa
Achsanul mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK pengganti hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikan(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Redam Malaysia, DPR Desak Pemerintah Tambah Personil TNI
Redaktur : Tim Redaksi