DPR Dorong KPK Ambil Alih Kasus Depo Balaraja

Selasa, 13 September 2011 – 21:50 WIB

JAKARTA – Pengusaha Edward Soeryadjaya didampingi tim pengacaranya melaporkan dugaan rekayasa dan pengkaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ke Komisi III DPR RI, Selasa (13/9)Rombongan Edward diterima anggota Komisi III, yakni Sarifuddin Sudding (Fraksi Hanura), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Nudirman Munir (Fraksi Golkar).

Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus tersebut, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan, telah selesai diperiksa oleh Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

BACA JUGA: FPDIP Ingin Beri Bonus Setahun ke Busyro

Tetapi oleh Kejagung sendiri, berkas perkaranya dikembalikan tanpa alasan yang jelas.

“Disini timbul kejanggalan, disaat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimal
Namun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum lengkap sebanyak empat kali

BACA JUGA: Ketua KPU Terlibat Cekcok dengan Akbar Faizal

Apa sebenarnya yang terjadi?,” papar Edward.

Menurut Edward, Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum harusnya menjalankan kewenangan dan fungsinya  sebagai institusi penyidikan dan penuntutan
Tidak lantas mengolor-olor waktu yang seakan-akan menjadi pengadil dalam suatu perkara

BACA JUGA: KPU Minta Panja Hadirkan Pengadilan ke Senayan



“Terlihat indikasi bahwa Kejaksaan Agung telah menjalankan peranan memutuskan perkara layaknya hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini,” tandas Edward.

Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, Edward meminta Komisi III DPR RI menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk guna membongkar dugaan kasus korupsi yang telah terjadi sehubungan dengan pembayaran kompensasi Pertamina atas Proyek Depot Balaraja.

“Bilamana terdapat pihak-pihak yang terlihat memiliki keinginan untuk merubah jalannya proses hukum yang telah berjalan, maka pihak-pihak tersebut patut dicurigai,” tandas Edward

Untuk mengawasi kasus Depo Balaraja ini, Syarifuddin Sudding, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisiKata dia, kalau penanganan kasusnya tidak jalan, maka KPK harus mengambul alih.  "Kalau di kejaksaan tidak jalan, KPK bisa mengambil alih kasus itu," kata Syarifuddin

Selain mendorong KPK, Komisi III berjanji akan memanggil Jaksa Agung, Basrief Arief untuk mempertanyakan tindak lanjut Kasus Depo Balaraja"Kita akan menanyakan langsung ke Jaksa Agung," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan Besar, DPR Ingin UU MK Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler