DPR Dorong Pemerintah Libatkan RS Swasta jadi Provider BPJS

Senin, 25 Mei 2015 – 21:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfidz meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan regulasi untuk mendorong rumah sakit swasta ikut sebagai provider BPJS Kesehatan.

"Ada sekitar 700 rumah sakit swasta yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yang hingga kini tidak ambil bagian dalam program BPJS Kesehatan. Saya minta pemerintah mendorong mereka untuk jadi provider BPJS Kesehatan," kata Irgan di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/5).

BACA JUGA: Relawan Nusantara Desak Jokowi Bubarkan Staf Kepresidenan

Regulasi tersebut menurut politikus PPP itu sangat penting guna mengantisipasi agar pihak rumah sakit swasta tidak melanggar UU nantinya.

"Oleh UU disebutkan rumah sakit dilarang menolak pasien. Pasal dimaksud juga berlaku bagi swasta. Ini jangan  sampai terjadi," pintanya.

BACA JUGA: DPR Minta TNI tak Terpancing Provokasi OPM

Regulasi lanjut Irgan, bisa berbentuk peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek investasi swasta untuk untuk sebuah rumah sakit.

"Kalau ruangan rumah sakit swasta kurang, pemerintah harus subsidi atau alat kesehatannya tidak dikenakan pajak serta saat pihak swasta membangun rumah sakit tidak dikenakan pajak," usulnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Wow..., Ada Rayuan Agar Bareskrim Hentikan Kasus Kondensat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Revisi UU Pilkada Diserahkan ke Pimpinan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler