DPR Dorong Pusat Gelontorkan Rp900 T ke Daerah per Tahun

Rabu, 30 November 2011 – 06:15 WIB

JAKARTA -- Kritik terhadap buruknya implementasi otonomi daerah tak semata ditujukan kepada daerah yang dianggap tidak becus mengelola sejumlah urusanPusat juga dianggap sebagai biang buruknya otonomi daerah.

Hal ini terkait dengan masih rendahnya dana pusat yang digelontorkan ke daerah

BACA JUGA: Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD

Data yang dirilis Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan,  70 persen urusan pemerintahan telah didesentralisasikan ke daerah.

Hanya saja, besaran dana transfer yang diterima daerah dari APBN yang hanya berkisar 31-34 persen belanja Negara
Akibatnya, tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi sulit dicapai.

"Dana perimbangan harus sejalan dengan urusan yang didesentralisasikan, oleh karenanya belanja transfer daerah harus lebih besar, 50 persen dari belanja Negara," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Seknas (FITRA) Yuna Farhan dalam kegiatan Konsultasi Publik Kebijakan Perimbangan Pusat-Daerah yang Transparan dan Berkeadilan di Jakarta, Selasa (29/11).

Yuna Farhan mengatakan FITRA telah melakukan penelitian terhadap persoalan dana perimbangan pusat dan daerah pada 2011 di sejumlah daerah

BACA JUGA: Mendag Ancang-Ancang Impor Gula

Diantaranya, di Samarinda, Musi Banyuasin, Provinsi Jawa Tengah, dan Aceh.

Ditegaskan, persoalan perimbangan keuangan pusat dan daerah perlu menjadi salah satu perhatian dalam revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Selama ini pemerintah mengklaim bahwa 60 persen belanja Negara direalisasikan di daerah.  Mestinya dana itu dialihkan saja menjadi dana transfer untuk daerah.

Belum optimalnya pengelolaan perimbangan keuangan pusat dan daerah, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH), kata Yuna Farhan, juga disebabkan oleh berkembangnya jenis dana perimbangan di luar aturan UU yang berpotensi merusak sistem dana perimbangan

BACA JUGA: Bos BUMN Penakut Dipersilahkan Mundur

Salah satu jenis dana perimbangan yang masih hangat di benak masyarakat adalah kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah yang sarat dengan kepentingan politik dan membuka ruang praktik mafia anggaran.

"Bahkan, terdapat 10 bidang yang sama pada dana penyesuaian yang juga dialokasikan pada Dana Alokasi Khusus," kata Yuna Farhan.

Dia menambahkan dana perimbangan harus dapat mendorong terjadinya efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran untuk pelayanan publik yang optimalOleh karena itu, dana perimbangan harus mampu menghilangkan praktik pembengkakan anggaran belanja pegawai namun di sisi lain memberikan insentif bagi daerah yang berhasil mencapai standar pelayanan minimal (SPM).

Pada APBD 2011 terdapat separuh lebih daerah (297 daerah) yang memiliki belanja pegawai di atas 50 persen.

Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz mengatakan perimbangan keuangan pusat dan daerah ke depan memang harus dicarikan landasan atau dasar yang kuatIdealnya, memang dana transfer ke daerah tidak hanya sebesar 50 persen belanja Negara namun dapat mencapai 70 persenNamun, perlu dipertimbangkan juga pembagian beban anggaran yang kini ditanggung oleh pemerintah pusat, seperti beban subsidi.

Jika dana transfer daerah disepakati 70 persen atau sekitar Rp 900 triliun dari APBN, kata Harry Azhar Aziz, maka rata-rata daerah akan mendapatkan dana transfer sebesar Rp600 miliar hingga Rp700 miliar per tahunnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawaran Iraq Sinyal Positif Buat Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler