DPR: Dua Orang Ini Harus Merehabilitasi Papa Novanto

Selasa, 04 Oktober 2016 – 23:29 WIB
Setya Novanto. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Isinya ada tiga putusan terkait langsung dengan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Poin satu, menerima surat dari pengusung yang ingin tentunya mengembalikan nama baik Pak Novanto," kata Agus, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/10).

BACA JUGA: Moratorium Reklamasi Masih Berlaku, Izin Amdal Harus Diperbaiki

Kedua, selama persidangan, MKD tidak dapat memutuskan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Novanto dalam kasus papa minta saham.

"Menurut MKD, memang persyaratan hukumnya tidak terpenuhi yaitu rekaman elektroniknya tidak sah," kata politikus Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Satgas SBJ Layani 801 Pasien Di Tanjung Satai

Ketiga, ujarnya, MKD tentunya tetap tidak mengambil keputusan, sehingga nama baik Novanto tetap terjaga. "Jadi, di situ intinya tidak ada yang disebut rehabilitasi nama baik. Kurang lebih yang tertulis seperti itu," ungkapnya.

Menurut Agus, tidak adanya tindakan rehabilitasi nama baik oleh MKD sudah benar.

BACA JUGA: Mantan Wantimpres: Reklamasi Teluk Jakarta Banyak Manfaat

"Saat itu, MKD tidak mengambil keputusan apa-apa. Pak Novanto itu mundur dari jabatan Ketua DPR, kan karena mengundurkan diri dengan keinginan sendiri. Jadi apanya yang mau direhabilitasi?," tanya Agus.

Untuk merehabilitasi nama baik Navanto, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu menegaskan adalah kewajiban pihak pengadu dalam hal ini Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

"Kan dua orang itu yang memberikan rekaman suara kasus papa minta saham kepada pihak Kejaksaan Agung dan MKD. Kemudian Mahkamah Konstitusi membatalkannya. Pak Sudirman dan Pak Maroef yang harus merehabilitasi nama baik Pak Novanto," pungkas Agus.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyakit Kaki Gajah Kronis Tidak Bisa Disembuhkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler