DPR Dukung Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi

Kamis, 01 November 2018 – 23:29 WIB
Politikus PPP Syaifullah Tamliha. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha menyatakan Arab Saudi belum pernah membuat mandatory consular notification (MCN) dengan negara manapun.

Karena itu, Arab Saudi tidak pernah memberikan notifikasi kepada negara mana pun ketika akan mengeksekusi mati.

BACA JUGA: Siti Badriah Yakini Tak Ada TKI Berniat Membunuh

"Terkait eksekusi hukuman mati bahwa kita tidak bisa teriak Arab Saudi harus berikan notifikasi. Sebab, tidak ada mandatory consular notification," kata Tamliha dalam diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (1/11).

Seperti diketahui, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan atau notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: TKI Dieksekusi, Politisi PDIP: Saudi Langgar Etika Diplomasi

Tuty dieksekusi di Kota Ta'if, Senin (29/10), setelah divonis hukuman mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada 2011, atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya 2010 lalu.

Tamliha mengaku sudah mengonfirmasi informasi ini kepada duta besar RI untuk Arab Saudi. Dia mendapat jawaban bahwa memang Arab Saudi tidak pernah membuat mandatory consular notification dengan negara mana pun di dunia. Jadi, tidak hanya dengan pemerintah Indonesia saja.

BACA JUGA: Nah Lho, Amerika Minta Saudi Berhenti Membantai Warga Yaman

"Saya tanya lagi sama dubes RI untuk Arab Saudi soal MCN ini, katanya tidak ada negara di seluruh dunia melakukan perjanjian itu," ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu.

Menurut Tamliha, kedutaan besar RI baru mendapat notifikasi empat jam setelah eksekusi Tuty oleh otoritas Arab Saudi. "Negara mana pun diberitahu setelah empat jam eksekusi dilakukan," ungkap Tamliha.

Lebih lanjut Tamliha setuju perlu dilakukan moratorium pengiriman tenaga kerja atau buruh migran Indonesia ke Arab Saudi. "Tidak usah dicabut terbatas. Moratorium itu penting," ungkap Tamliha.

Dia menyatakan moratorium harus dilakukan sepanjang kualitas sumber daya manusia belum diperbaiki, termasuk soal keterampilan dan penguasaan bahasa. "Moratotium penting. Sebelum dikirim ke Arab harus jelas. Tidak sedikit yang tidak dibayar gajinya, apalagi yang tidak bisa pulang," ungkap Tamliha.

Selain itu, Tamliha mengatakan gaji atau upah buruh migran di Arab Saudi juga tidak besar. Menurut dia, rata-rata buruh migran menerima gaji 1500 riyal saja. Hal ini kalah jauh jika dibandingkan dengan Korea Selatan, yang menggaji buruh migran bisa sampai pada angka Rp 30 juta.

Dia mengatakan salah satu tugas ambbasador di luar negeri adalah melakukan perlindungan terhadap WNI. Karena itu, dia menegaskan, sudah saatnya pemerintah tidak mengizinkan lagi calon TKI dikirim ke Arab Saudi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuti Dieksekusi, Fahri Sebut Pemerintah dan DPR Kecolongan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler