DPR Dukung Usulan Bea Cukai

Kamis, 19 Januari 2017 – 13:52 WIB
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPR Komisi XI Misbakhun mendukung usulan Bea Cukai terkait ekstensifikasi barang kena cukai.

Di mana sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menekankan pentingnya ekstensifikasi barang kena cukai baru pada 2017.

BACA JUGA: Misbakhun: Ijon Cukai Mengganggu Kredibilitas APBN

“Mengenai ekstensifikasi cukai, Indonesia memang sudah seharusnya menambah objek cukai. Pasalnya, negara kita termasuk yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lain. Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai bisa mengakomodir lebih penambahan objek itu,” kata Misbakhun.

Misbakhun berpendapat ada beberapa objek cukai yang bisa diusulkan, seperti plastik, gula, minuman berpemanis, bahan bakar, dan lainnya.

BACA JUGA: Kapal Bermuatan Barang Impor Dari Malaysia Diamankan

DPR tinggal menunggu draft dari pemerintah untuk menambah objek cukai tersebut.

Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menyatakan bahwa hal ini disebabkan kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15 persen pada 2016.

BACA JUGA: Produksi Menurun, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal!

Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11 persen dan sangat merugikan negara.

Senada dengan Misbakhun, Anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga menyatakan dukungannya terkait penambahan barang kena cukai.

“Terkait ekstensifikasi, kami dukung penuh untuk objek cukai plastik dan kemasan plastik serta produk lainnya yang mendukung upaya pengendalian dan mendongkrak penerimaan. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan dan diberlakukan," kata dia.

Faktor naiknya harga rokok legal menjadi alasan berpindahnya perokok ke rokok ilegal yang jauh lebih murah.

Karena itu, Wilgo berharap tahun ini sudah bisa dilaksanakan untuk menambah penerimaan negara dari sektor cukai.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terpaksa Dimusnahkan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler