jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut pihak legislatif tidak ingin offside menyikapi kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Kami di DPR menghindari memang untuk offside, ya," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).
BACA JUGA: Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Irjen Dedi: Sampaikan ke Teman-teman
Eks Sekjen PPP itu kemudian menyinggung Bareskrim ialah institusi yang berhak mengumumkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut dia, pejabat negara selain di Bareskrim sebaiknya tidak berhak mengumumkan tersangka baru dalam insiden berdarah di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Pertaruhan Kredibilitas Polri, Jangan Ada Lagi yang Ditutup-tutupi
"Jadi, yang berwenang mengumumkan tersangka itu, kan, Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," ungkap Arsul.
Selain tidak ingin offside, dia menyoroti kewenangan dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J supaya tetap seusai jalur.
BACA JUGA: Sore Ini Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J Diumumkan, Siapa Dia?
Misalnya, Komnas HAM yang diketahui terlibat dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J, jangan sampai melampaui kewenangan.
Semisal, kata Arsul, Komnas HAM sampai menggiring pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J ke arah projustitia.
"Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan projustitia ini siapa, sih? Jadi ini juga harus jangan kemudian karena kasus ini terjadi overlapping, overlapping apa? Tugas dan tanggung jawab," ungkap Wakil Ketua MPR RI itu. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan