jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri segera mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (9/8) ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman dilakukan di Mabes Polri pada sore hari.
BACA JUGA: Malapetaka di Rumah Ferdy Sambo, 2 Polisi Sudah Tersandung, Hari Ini Siapa Menyusul?
"Insyaallah, sore ini," kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi.
Menurut Dedi, pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
BACA JUGA: Gegara Brigadir Ricky, Komnas HAM Tak Langsung Percaya dengan Keterangan Ajudan Ferdy Sambo
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Dedi menambahkan pengumuman rencananya dilakukan di atas pukul 16.00.
BACA JUGA: Profil Komjen Agung Budi, Polisi Moncer yang Beristrikan Mantan Presenter, Ikut Periksa Ferdy Sambo
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain menetapkan dua tersangka, Polri juga memeriksa 25 polisi karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Menggantikan Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan