BACA JUGA: Disusun Naskah Akademik Pemindahan Ibukota
"Kesepakatan diantara pimpinan untuk mengevaluasi kunjungan kerja anggota dewan keluar negeri memang sudah ada, tapi itu belum ada dasar hukumnya," Marzuki Alie, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/10).
Kesepakatan yang lebih bersifat internal dari lima pimpinan DPR tersebut, lanjut Marzuki masih dalam konteks sebatas merespon kontroversial masyarakat menyikapi kunker anggota dewan
BACA JUGA: Pasal Siluman Nyaris Lolos di Paripurna Dewan
"Lain halnya, kalau pimpinan sudah memiliki payung hukum yang tegas misalnya pimpinan DPR diberikan wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui kepergian anggota DPR dalam konteks kunjungan kerja, pasti pimpinan akan bersikap lain," kata Marzuki.
Dijelaskan Marzuki, kunker yang dilakukan para anggota DPR saat ini jelas-jelas memiliki payung
BACA JUGA: Warning Terakhir Sebelum Reshuffle
Mereka membuat Term of Reference (TOR) kemudian disetujui, itu sudah memenuhi persyaratan," ujar mantan Sekjen Partai Demokrat ituHal-hal di luar itu, seperti kontekstual substansinya dan sisi manfaat dari kunker itu bahkan argumentasi kepentingan yang mendesak atau tidak, belum ada barometernya, imbuh Marzuki.
Jadi, sepanjang belum ada payung hukum bagi pimpinan untuk membolehkan atau tidak suatu kunker, selama itu pula kontroversial masyarakat akan terjadi"Kalau pimpinan memaksakan mengambil posisi sebagai pihak yang membolehkan atau tidak kunker, pasti akan mendatangkan kegoncangan dan kekisruhan di internal DPR," tegas Marzuki
Meski demikian, Ketua DPR yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tetap berkomitmen akan sesegera mungkin menyempurnakan Tata Tertib DPR"Tata tertib itu nantinya yang akan mengikat seluruh anggota DPR dan itu jelas ada sanksinya bagi yang melanggar," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat jadi Surga Kepala Daerah Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi