JAKARTA - Pasal "siluman" terkait penerapan tarif tenaga listrik dalam RUU APBN 2011 yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/10) nyaris lolosPasal yang dimaksud tertera pada Pasal 8 ayat 2b yang menyebut "Penerapan tarif tenaga listrik sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas".
"Jika saja Pasal 8 ayat 2b ini lolos bersamaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2011 menjadi undang-undang, pasti sangat merugikan kepentingan masyarakat luas dan negara," kata Priyo Budi Santoso, usai memimpin sidang, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/10).
Semula, kata Priyo, empat pimpinan DPR sempat tertegun dan tidak mengerti dengan berbagai usulan anggota terkait APBN 2011 saat dibahas dalam rapat paripurna sebab sekilas terlihat biasa saja
BACA JUGA: Warning Terakhir Sebelum Reshuffle
"Namun atas hasil diskusi empat pimpinan yang ada, baru kami sadar ternyata memang ada yang janggal dalam RAPBN 2011 ituTerhadap munculnya pasal siluman dalam RUU APBN tersebut, lanjutnya, pimpinan akan berusaha menelusurinya
BACA JUGA: Demokrat jadi Surga Kepala Daerah Korupsi
"Jika hal ini dibiarkan, akan ada pihak-pihak tertentu yang terus iseng mengubah-ubah RUU yang dengan susah payah disusun dan dibahas DPRBACA JUGA: PKB Sesumbar Raih 15 Persen Suara Pemilu 2014
Tetapi melanggar ketentuan yang ada," tegasnya.Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR siang tadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengaku pasal tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya"Pimpinan DPR harus mengusut tuntas dari mana munculnya Pasal 8 ayat 2b tersebut sebab selama pembahasan tingkat pertama berlangsung tidak pernah pasal itu muncul apalagi dibahas," tegas Effendi Simbolon.
Sikap yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus MekengMenurut dia, di Badan Anggaran (Banggar) DPR memang telah disepakati oleh setiap fraksi bahwa tahun 2011 tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Dengan disahkannya RUU APBN 2011 menjadi UU, maka anggota DPR periode 2009-2014 dalam setahun masa jabatannya baru menyelesaikan tujuh RUU masing-masing RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun 2009, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU tentang Cagar Budaya, RUU tentang Gerakan Pramuka, RUU tentang Protokol, RUU tentang Hortikultura dan terakhir RUU tentang APBN tahun 2011(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Berpeluang Lantik Bupati Simalungun
Redaktur : Tim Redaksi