DPR Galang Petisi Online untuk Adili Koruptor Kakap

Rabu, 10 Desember 2014 – 03:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPR mendukung gerakan South East Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC)  dengan menggalang petisi online untuk membawa kasus-kasus korupsi utama agar dapat diadili melalui mekanisme internasional. Upaya itu dilakukan dengan memperkuat kampanye Global Parliamentarians or Against Corruption (GOPAC) untuk menggolongkan kejahatan korupsi utama (grand corruption) sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, bila komunitas internasional setuju maka grand corruption dapat masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan. “Dan yurisdiksi pengadilan internasional bisa bergerak. Kejahatan kemanusiaan bisa diadili melalui Statuta Roma," katanya di gedung DPR, Selasa (9/12).

BACA JUGA: Wapres Ingatkan Inspektorat Jangan Dijadikan Tempat Pegawai Buangan

Fadli nantinya akan menjadi Ketua SEAPAC. Pasalnya, keketuaan SEAPAC masih menjadi giliran Indonesia.

Fadli menambahkan, upaya untuk menggolongkan grand corruption itu membutuhkan kampanye terus-menerus dari komunitas internasional. Saat ini, GOPAC telah mendesain micro-site untuk mendukung kampanye tersebut yang berada di alamat gopacnetwork.org/preventprosecuteparalyze/. Situs mikro tersebut diluncurkan Selasa (9/12), bertepatan dengan peringatan hari Anti-Korupsi Internasional.

BACA JUGA: Inilah Susunan Pansel Hakim MK

Sedangkan Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Teguh Juwarno mengatakan, grand corruption berdampak masif dan merenggut hak asasi manusia (HAM). Karenanya, korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Berdasarkan riset GOPAC pada zaman Moammar Khadafi (pemimpin Libya, re), aliran dana illegal yang mengalir ke rezimnya diperkirakan mencapai USD 212 milliar. Bayangkan manfaatnya bila digunakan untuk kesejahteraan publik,” ucapnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Janji Aktivis Eva Bande Bebas dari Penjara Sebelum Hari Ibu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PBNU: Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler