DPR Geram Silet Tayang Lagi

Selasa, 01 Maret 2011 – 08:00 WIB

JAKARTA - Munculnya kembali tayangan program ‘Silet’ di RCTI membuat geram anggota DPRPasalnya, program televisi itu muncul di tengah kasus hukumnya terkait pelecehan agama pada musibah Gunung Merapi Jogjakarta, sedang diproses oleh kepolisian.

“Jadi, Silet RCTI ini aneh

BACA JUGA: Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana

Di mana KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan kepolisian sudah meminta untuk tidak menayangkan Silet, tapi malah berani menyiarkannya
Mestinya RCTI mematuhi aturan itu karena KPI merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap seluruh penyiaran di Indonesia,” kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Shiddiq pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin (28/2).

Menurut Mahfudz, KPI baik pusat maupun daerah sudah memutuskan RCTI harus menghentikan siaran Silet tersebut

BACA JUGA: Golkar Disayang, PKS Ditendang

Oleh sebab itu politisi PKS ini meminta agar RCTI menghormati keputusan KPI untuk tidak menyiarkan Silet yang sedang dalam proses hukum tersebut


“Kalau RCTI tetap menayangkan Silet, berarti melecehkan KPI dan karenanya KPI mesti bertindak

BACA JUGA: Tifatul Tak Takut Diresufle

Memang ini masalah pelanggaran aturan yang ditetapkan KPI, tapi mestinya RCTI bisa menghormati itu,” ujarnya.

Mahfudz menilai kasus ini memang ironi ketika KPI tidak bisa menegakkan fungsi kontrolnya terhadap siaran televisi, karena kelemahan UU dan tafsir hukumDikatakan, deliknya memang pelanggaran aturan tentang jurnalistik, bukan pidanaKonsekuensinya aparat kepolisian susah menjeratnya untuk menghentikan tayangan Silet RCTI tersebut“Seharusnya RCTI menghomati keputusan KPI agar masalahnya tidak berlarut-larut,” ucapnya.

Atas dasar lemahnya kewenangan KPI, lanjutnya,  hal ini akan menjadi alasan yang kuat bagi DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dengan melakukan revisi UU Penyiaran.

Sementara itu, Iswandi Syafputra dari komisioner KPI menegaskan jika penayangan kembali Silet RCTI tersebut sebagai pembangkangan industri televisi terhadap kewenangan KPI sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab terhadap penyiaranSebab, tayangan Silet per 7 November 2010 itu merupakan pelanggaran UU No.32/2002 tentang penyiaran dan proses hukumnya masih berjalan di PTUN dan Mabes Polri.

Karena itu, kata Iswandi, kalau Silet tayang lagi pihaknya khawatir hal itu akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan“Jadi, KPI meminta RCTI menghormati keputusan institusi negara yang berwenang mengatur penyiaran di Indonesia,” tegasnya(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Ikut Aktif Awasi Peredaran Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler