DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus

Kamis, 20 Januari 2011 – 06:02 WIB
DIKAWAL KETAT: Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Gayus divonis 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, dan subsider 3 bulan. FOTO: YASIN HABIBI/ RM

JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di SenayanSejumlah anggota Komisi III bidang hukum menilai ada permainan politik dalam kasus Gayus

BACA JUGA: Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan

Upaya untuk menggulirkan kasus Gayus dalam hak angket anggota DPR pun kini dimunculkan.

”Kita akan gunakan hak angket, kami di Komisi III akan menginisiasinya,” kata Sutjipto, anggota Fraksi Partai Demokrat kepada wartawan, jelang rapat tim pengawas kasus Bank Century di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (19/1).

Menurut dia, sejumlah anggota Komisi III sudah menyatakan persetujuan
Hingga kemarin, kata dia, sudah ada 20 anggota Komisi III yang membubuhkan tanda tangan

BACA JUGA: Para Sekda Berpeluang jadi Wakada

Sesuai UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tinggal lima tanda tangan lagi hingga usulan hak angket itu diajukan ke paripurna
”Kalau nanti lengkap 25 kita deklarasikan,” ujar Sutjipto.

Semua lintas fraksi, kata Sutjipto, telah menyatakan diri untuk ikut dalam angket kasus Gayus

BACA JUGA: Empat Kali Tunda Pilkada, KPU Bombana Bikin Curiga

Namun, masih ada satu fraksi yang belum membubuhkan tanda tangan dukunganSutjipto awalnya tidak bersedia menyebut, namun saat disebut apakah Fraksi Partai Amanat Nasional yang belum teken, dia tidak membantah”Iya betul (PAN),” kata dia.

Apakah Fraksi Demokrat mendukung usulan angket ini? Sutjipto menyatakan, dirinya belum membicarakan ini dengan fraksiNamun, dia menyatakan bahwa hak angket merupakan keyakinan dari masing-masing anggota dewan”Itu kan hak anggota, jadi tidak masalah,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menyatakan, hak angket Gayus bisa saja dilakukan segeraMenurut dia, jika penegak hukum tetap bermain-main dalam kasus Gayus, bisa saja DPR segera melakukan penyelidikan melalui hak angket”Penggalangan dukungan sedang kita lakukan,” kata salah satu inisiator itu.

Menurut Nudirman, penyelidikan hak angket nantinya bisa membongkar keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di kasus GayusManuver politis Satgas saat ini secara perlahan-lahan mulai terkuakKarena itu, hak angket DPR memiliki kemampuan untuk melakukan penyelidikan atas manuver tersebut”Kita lebih cenderung agar Satgas dibubarkan,” sorot Nudirman.

Berbeda dengan keduanya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan menilai, terlalu prematur untuk memaksakan kasus Gayus dalam hak angketSaat ini, yang paling ideal untuk melakukan pengusutan cukup dilakukan melalui panitia khusus (pansus)”Hiruk pikuk politik jangan terlalu jauh di awal tahun,” kata Trimedya secara terpisah.

Berdasarkan kesepakatan fraksi, kata Trimedya, PDI-P cenderung untuk menyelesaikan kasus Gayus melalui pansusJika memang ada bukti-bukti yang menguatkan diperlukannya penyelidikan melalui angket, Trimedya menyatakan PDI-P tidak akan menutup mata”Kalau ada penyimpangan keuangan negara, baruKalau sekarang terlalu jauhMasyarakat bisa apatis,” tandasnya

Sementara, meski hanya divonis tujuh tahun penjara dengan dan denda Rp 300 juta, Gayus belum bisa tenangSebab, beberapa kasus lain telah menantinya untuk segera disidangkanHingga saat ini Gayus sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya

Dua kasus itu adalah penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kompol Iwan SiswantoMantan pegawai Dirjen Pajak ini diduga telah pelicin puluhan juta rupiah agar dirinya leluasa untuk keluar dari rutanSelain, itu suami Milana Anggraeni itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan paspor yang digunakannya untuk berpergian ke beberapa negara saat masih berstatus sebagai tahanan Rutan Mako Brimob

Tak hanya itu, saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel kemarin, ketua majelis hakim Albertina Ho meminta agar perkara penggelapan pajak dan pencucian uang yang sebelumnya disidangkan di PN Tangerang segara dilimpahkan ke penegak hukumSebab, saat menjalani sidang di PN Tangerang Gayus yang menjadi terdakwa telah menyuap Muhtadi Asnun hingga dirinya dinyatakan bebas(bay/JP)

Bidikan Gayus ke Satgas

1Satuan Tugas menyuruh Gayus ke Singapura

Satgas: Satgas tidak mengetahui di mana keberadaan GayusSatgas ke Singapura atas undangan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi

2Satgas mengarahkan kasus ke persoalan pajak Aburizal Bakrie

Satgas: Gayus dan pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, yang menyebutkan tiga perusahaan dari kelompok Bakrie yang telah menyuap dirinya.

3Satgas memilihkan Adnan Buyung sebagai penasihat hukum

Satgas: Satgas menyarankan empat pengacara yang dinilai berintegritas dan memiliki komitmen memberantas mafia hukum, yakni Adnan Buyung, Bambang Widjojanto, Alex Lay, dan Taufik BasariGayus memilih sendiri ABN

4Gayus menuding keterlibatan agen Badan Intelejen Amerika (CIA) dalam pembuatan paspor palsu Gayus, dan satgas mengetahuinya

Satgas: Satgas mengaku tidak tahu dan meminta Gayus membuktikan

5Satgas mengalihkan kasus pembunuhan Antasari Azhar ke mafia pajak

6Sekretaris Satgas Denny Indrayana dinilai mengintimidasi Milana, istri Gayus, agar mengaku bertemu Aburizal Bakrie di Bali

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Politik Kecilkan Peran Pemuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler