JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Kota Batam mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/1)Namun pada persidangan awal perkara yang teregister di MK dengan nomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu, panel hakim MK mempersoalkan surat kuasa dari para pemohon untuk kuasa hukum.
Pada persidangan oleh panel hakim MK yang dipimpin Ahmad Sodiki itu, tiga pemohon yakni pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum memang menggugat hasil rekapitulasi suara oleh KPU Batam
BACA JUGA: Para Sekda Berpeluang jadi Wakada
Ketiga pasangan itu menunjuk Chudry Sitompoel sebagai pengacaraBACA JUGA: Empat Kali Tunda Pilkada, KPU Bombana Bikin Curiga
"Ini permohonan pasangan nomor dua (Ria Saptarika-Zainal Abidin), tidak ada tanda tangan Zainal Abidin
Hadir pada persidangan itu pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum
BACA JUGA: Sistem Politik Kecilkan Peran Pemuda
Sementara pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin tidak terlihatSedangkan dari pihak KPU Batam hadir seluruhnya dan menunjuk Ahmad Handoko sebagai kuasa hukumPasangan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai pihak terkait, tidak terlihat hadir dan hanya mengutus pengacara dari Notonegoro Lawfirm.Hakim juga mempertanyakan adanya surat kuasa yang dikantongi Risma Kartika dari kantor hukum Arteria DahlanMenanggapi pertanyaan hakim tentang adanya dua surat kuasa, Chudry mengatakan bahwa dirinya maupun pengacara dari Arteria Dahlan memang membentuk satu tim"Kami baru saja membentuk tim, Yang Mulia," ucap Chudry.
Sementara tentang belum adanya tanda tangan dari Zainal Abidin, Chudry mengatakan bahwa Ria Saptarika memang mengajukan permohonan atas nama pribadiMeski demikian Chudry berjanji untuk melengkapi semua permintaan hakim, termasuk untuk memperbaiki permohonan.
Selain masalah surat kuasa, hakim MK juga meminta agar permohonan ketiga pasangan itu dijadikan satu"Agar mudah pula termohon (KPU Batam) menanggapinya, maka dijadikan satu permohonan saja," pinta Sodiki.
Hakim memberi waktu kepada para pemohon maupun kuasa hukumnya untuk melengkapi persyaratan dan memperbaiki permohonan paling lambat pukul 16.00 hari ini"Terlambat dua atau tiga menit saja maka permohonan yang dipakai permohonan yang awal," tandas Sodiki mengingatkan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (24/1) pekan depan, dengan agenda pembacaan permohonan sekaligus pembuktian"Pada persidangan berikutnya silakan pemohon mengajukan daftar saksi," kata Sodiki.
Sementara Nada Soraya yang ditemui usai persidangan mengatakan, sebenarnya tidak ada persoalan dengan gugatan ituMenurutnya, Ria Sptarika memang mengajukan permohonan namun tidak bersama pasangannya"Pak Ria atas nama pribadi," ucap Nada.
Sedangkan soal adanya surat kuasa untuk pengacara dari Arteria Dahlan, Nada mengatakan bahwa beberapa hari lalu dibentuk tim pengacara dengan melibatkan Arteria Dahlan"Ini cuma kurang koordinasi sajaNanti kalau (tim pengacara) sudah ketemu insya Allah koordinasi beres semua," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada pleno hasil rekapitulasi Pilwako Batam pada Sabtu (8/1) lalu, KPU Batam menetapkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi sebagai peraih suara terbanyak dari 297.067 suara sahPasangan Dahlan-Rudi meraih 103.868 suara atau sekitar 34 persen.
Di peringkat kedua ada pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin dengan 78.926 suara (26,03 persen)Pasangan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum dengan 60.261 suara (19,88 persen) berada di peringkat ketiga.
Sedangkan pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto yang meraup 36.165 suara (11,93 persen), berada di posisi keempatPosisi juru kunci ditempati pasangan Aripin-Irwansyah dengan 17.841 suara (5,8 persen)
Dari pleno KPU Batam diketahui pula bahwa terdapat 679.735 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 1.784 TPSHanya saja pemilih dalam DPT yang menggunakan haknya hanya 303.171 orang saja
Rekapitulasi di KPU Batam juga mencatat suara sah sebanyak 297.067, sedangkan suara tidak sah 6.104Adapun sisanya tidak memilih alias golput.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Desak SBY Bubarkan Satgas
Redaktur : Tim Redaksi