jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan, yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam perkara kebakaran hutan dan lahan senilai Rp7,8 triliun harus dibina secara khusus oleh Mahkamah Agung (MA).
Arsul menilai pertimbangan dan argumen hukum hakim Parlas, keliru. Sebab, pembakaran lahan bekas hutan maupun perkebunan adalah jenis land clearing yang tidak dibenarkan, sehingga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena merusak lingkungan.
BACA JUGA: Masinton: Hakim Jangan Pakai Kacamata Kuda Memutus Perkara
“MA mestinya memberikan pembinaan khusus terhadap hakim-hakim dengan putusan-putusan yang janggal seperti itu,” kata Arsul di Jakarta, Senin (4/1).
Ditanya perlu tidaknya Komisi Yudisial turun tangan untuk mendalami kecurigaan publik terkait kemungkinan hakim Parlas disuap oleh perusahaan, Arsul mengatakan sepanjang ada persoalan etik dalam proses penanganan perkara PT BMH, maka KY punya wewenang melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Djan Faridz: Hanya Tuhan Yang Tahu
“Namun kalau tidak ada indikasi penyimpangan etik, melainkan hanya persoalan kekeliruan pemahaman hukum lingkungan maka tentu KY tidak bisa masuk,” ujar politikus PPP itu.
Pihaknya menambahkan, meski tanpa laporan dari masyarakat, KY tetap bisa melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etika dilakukan Parlas, sepanjang kasus itu sudah terbuka di ruang publik, misalnya karena ramai menjadi bahan pemberitaan di media tentang adanya dugaan pelanggaran etika.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ngeriii, RJ Lino Sudah Punya Senjata untuk Lawan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin, Fahri Hamzah Melawan jika...
Redaktur : Tim Redaksi