jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkannya. KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan sebuah koper berisi uang. "Ditemukan koper isi uang lagi di rumah AM (Akil Mochtar)," kata sumber di KPK, Rabu (3/10). Meski begitu, belum diketahui jumlah uang dalam koper itu.
BACA JUGA: Kasus Akil Tak Pengaruhi Opini BPK ke MK
Selain itu menggeledah rumah dinas, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di Gedung MK. Di sana, KPK mengamankan ganja dan ekstasi. "Ditemukan empat linting ganja dan dua butir ekstasi di ruang kerja AM," kata sumber.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum menerima informasi. "Kami belum terima informasi hal itu. Penggeledahan masih berlangsung," kata Johan.
BACA JUGA: Koalisi Partai Islam Harus Sepakati Kriteria Capres
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Untuk kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap.
Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN.(gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Geledah Empat Tempat Terkait Kasus Korupsi Akil Mochtar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Hindari Prasangka soal Hakim MK Selain Akil
Redaktur : Tim Redaksi