DPR Heran Ada Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Minggu, 09 Agustus 2015 – 08:43 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR mengaku heran dengan wacana penghidupan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden di dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad melihat, orang-orang di sekeliling Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu ambisius agar bisa membangkitkan pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.

BACA JUGA: Mahfud MD Pesimistis Pasal Penghinaan Presiden Diterapkan

"Pasal itu jelas sudah dikubur oleh putusan MK, mengapa dihidupkan kembali. Sebagai bangsa yang besar kita harus konsisten, apa yang di masa lalu sudah dianggap bertentangan dengan konstitusi jangan kita praktikkan lagi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/8).

Dia mengatakan, terkait tindakan menghina Presiden yang dilakukan oleh seseorang sebaiknya cukup dibawa ke ranah perdata karena penafisrannya bisa sangat subjektif.

BACA JUGA: Ini Saran Pimpinan DPR untuk Menteri Ekonomi

"Bahaya jika pasal penghinaan Presiden digunakan untuk membungkam masyarakat yang kritis. Ini sama saja bangsa ini kembali ke era Orde Baru," beber Dasco yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra. (wah)

 

BACA JUGA: Jokowi Akui Birokrasi Indonesia Masih Sering Mempersulit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hi..Hi..Hi... Kritik Keras Bamsoet Ternyata Membekas di Benak Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler