JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe memanfaatkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (11/11), untuk mempertanyakan belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) mendagri mengenai pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota dan wakil walikota Medan
Mantan Ketua DPRD Sumut itu mengatakan, mestinya SK itu sudah terbit karena kasus hukum yang menimpa Abdillah-Ramli sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach
BACA JUGA: Kasus Bibit-Chandra Diyakini Terkait Century
Kedua mantan petinggi Pemko Medan itu kini sudah menjelani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran."SK pemberhentian walikota dan wakil walikota Medan kok belum juga dikeluarkan padahal sudah incrach
BACA JUGA: Dharma: BAKN adalah Mitra BPK
Mudah-mudahan di Depdagri tidak ada markus (makelar kasus, red)Menananggapi pertanyaan itu, Gamawan tidak menjawab sendiri
BACA JUGA: Moratorium Pemekaran Hingga 2014
Mantan gubernur Sumbar itu memberikan waktu kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang, untuk memberikan penjelaskanSodjuangon membenarkan apa yang disampaikan Wahab, bahwa memang belum dikeluarkan SK dimaksudAlasan Sodjuangon, karena hingga saat ini pun dirinya belum pernah menerima usulan pemberhentian Abdillah-Ramli dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin"Gubernur belum mengajukan pengusulanKami sudah menyurati gubernur agar segera mengajukan usulan," papar Sodjuangon.
Sodjuangon berharap, setelah dikirimi surat, Syamsul segera mengirimkan pengajuan pemberhentian secara definitif Abdillah-RamliSelanjutnya, SK akan segera diterbitkanSodjuangon paham bahwa SK itu terkait dengan tahapan pilkada Medan tahun depan"Setelah ini agar tidak ada hambatan untuk proses pilkada karena DPRD bisa segera mengirimkan pemberitahuan ke KPUD," ujar Sodjuangon(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Jalan Sepekan ke Malaysia-Singapura
Redaktur : Soetomo