Kasus Bibit-Chandra Diyakini Terkait Century

Rabu, 11 November 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva K Sundari meyakini, kasus kriminalisasi yang menimpa dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dilakukan oleh sebuah konspirasi besar terkait dengan kucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century

BACA JUGA: Dharma: BAKN adalah Mitra BPK

"KPK sudah menemukan bukti penting terjadinya tindak pidana terhadap proses kucuran dana talangan ke Bank Century yang dilakukan oleh tiga institusi negara, masing-masing Menteri Keuangan, LPS dan Bank Indonesia," kata Eva kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).

Bukti penting dimaksud, dimulai dari adanya kebijakan yang sangat luar biasa oleh tiga institusi keuangan tersebut dalam menyelamatkan Bank Century yang jelas-jelas dalam keadaan sekarat dan tidak layak operasional
"Kebijakan itu sangat luar biasa, bahkan menyalahi undang-undang

BACA JUGA: Moratorium Pemekaran Hingga 2014

Kalau dilihat dari teori konspirasi, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah mengkriminalisasi KPK," ujar Eva pula.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa konflik Bibit-Chandra dengan kepolisian dan kejaksaan merupakan tindak kejahatan negara dengan cara menggunakan undang-undang
"Jika tidak selesai dalam waktu tiga bulan, sesuai dengan Undang-Undang KPK pasal 32 dan 33, jika dua pimpinan KPK itu masih berstatus non-aktif, maka dengan sendirinya Bibit dan Chandra harus dicopot dari jabatannya," kata Gayus, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Dijelaskan Gayus, dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum, seseorang tidak boleh dihukum hanya dengan label tersangka atau terdakwa

BACA JUGA: SBY Jalan Sepekan ke Malaysia-Singapura

"Proses pelanggaran hukum inilah yang saat ini tengah berlangsung terhadap Bibit dan ChandraPimpinan non-aktif KPK ini dalam posisi terancam dicopot, dalam status tersangka atau terdakwa," jelas Gayus

Implikasi lain yang lebih substansif dari tragedi hukum yang saat ini ditimpakan pada Bibit dan Chandra, lanjut Gayus, adalah terjadinya proses yang sangat sistematis dalam melemahkan fungsi-fungsi dan tugas KPK dalam memerangi korupsi di hampir seluruh lini aktivitas publik, pemerintahan, bahkan di lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum"Ini harus menjadi perhatian kita bersama, dan wajib hukumnya bagi kita semua untuk mengawal tegaknya hukum secara adil dan transparanSiapapun orang dan apapun jabatannya, tidak dapat secara sewenang-wenang menindas orang lain," tegas Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR itu.

Sehubungan dengan kaitannya dengan kasus Century, Gayus pun mendesak agar PPATK jangan hanya menyampaikan catatan aliran dana Bank Century itu kepada kejaksaan dan kepolisian"KPK, BPK dan DPR, bahkan pers, juga (agar) diberikan akses untuk mengetahuinyaSebab dana itu adalah uang rakyat," ucapnya tegas(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Century, DPR Beri Deadline BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler