jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan importir mi instan asal Korea yang mengandung babi dan produknya sedang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus dikenai sanksi keras.
"BPOM dan Kementerian Perdagangan diminta menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak jujur. Termasuk importir yang mengimpor mi instan yang mengandung babi dari Korea," ujar Saleh melalui pesan singkat, Minggu (18/6).
BACA JUGA: BPOM Ingatkan Importir Mi Instan Babi Taati Aturan
Politikus PAN itu menyebutkan, tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Pemberian sanksi dan tindakan tegas bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya. Selain sanksi administratif, maupun pencabutan izin importirnya pun bisa diberikan.
BACA JUGA: BPOM Tarik Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi dari Peredaran
"Kami percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan," tambah politikus asal Sumatera Utara ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: MUI Minta Mi Instan Mengandung Babi Ditarik Segera
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi, Segera Tarik dari Peredaran!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam