DPR Ingatkan Data Kependudukan tidak Boleh Diakses Bebas

Rabu, 31 Juli 2019 – 16:09 WIB
Herman Khaeron. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan tidak setuju kebijakan pemerintah yang memberikan akses data kependudukan kepada swasta. Herman mengatakan data kependudukan harus menjadi kerahasiaan negara.

"Kami tidak setuju kalau data kependudukan bebas diakses pihak mana pun dan apalagi terkait data pribadi dapat diakses langsung oleh pihak lain selain kepentingan negara," kata Herman menjawab JPNN.com, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Partai Penolak RUU PKS Inkonsisten

Herman menuturkan akses kepada data itu harus terbatas, dan untuk keperluan tertentu. Menurut dia, hal tersebut juga harus ada batasannya.

BACA JUGA: Jangan Sampai Data Kependudukan Nongol di Medsos

BACA JUGA: Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP

“Kecuali jika terbatas dan karena keperluan tertentu, itupun harus ada batasannya," tambah Herman.

Wakil ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu khawatir kalau terlalu longgar, maka dapat digunakan kepentingan apa pun dan diperjualbelikan.

BACA JUGA: Kang Herman Optimistis RUU Pertanahan Segera Tuntas untuk Keadilan Masyarakat

"Data kependudukan harus menjadi kerahasiaan negara, kecuali atas kepentingan tertentu dan terbatas," ujar Herman.

Lebih lanjut Herman menuturkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan wajib memiliki KTP. Negara juga wajib menjaga kebenaran dan kerahasiannya. "Kalaupun dibuka akses semestinya untuk kepentingan terbatas dan terkait kepentingan negara,” kata Herman.

Menurut Herman, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pansus Pelindo II Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler