JAKARTA - Kini masalah sengketa pilkada tak hanya mandek sampai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sajaMenurut Ketua MK Mahfud MD, jika pihaknya menemukan tindak pidana dalam sebuah pemilu maka pihaknya akan meneruskan ke Kepolisian
BACA JUGA: Politik Uang Paling Diminati Masyarakat
Kemarin (10/8) MK dan Mabes Polri menandatangi nota kesepahaman tantang penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilukada."Kalau mau berperkara harus hati-hati
BACA JUGA: Mr N Bisa Jadi Bumerang Demokrat
Tapi akan langsung kami kirim ke Polisi," ucap Mahfud sesaat setelah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman ituBACA JUGA: MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
Dalam nota kesepahaman tersebut tertuang jelas bahwa MK bertugas memberikan data, informasi, dan dokumen terkait tindak pidana pemilukada yang terungkap dalam persidanganTapi selain itu, polisi juga mencari sumber lain dari pihak yang berperkaraNamun tetap harus mendapatkan izin dari MK.
Mahfud menerangkan jenis pelanggaran pidana pemilukada sangat banyak dan beragamYang kerap muncul dalam proses persidangan diantaranya adalah politik uang, dokumen palsu, keterangan palsu, surat suara palsu, dan masih banyak lagi"Sesuai dengan nota kesepahaman, pelanggaran itu akan diproses berdasarkan KUHP," imbuh mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu
Dia melanjutkan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi antara Ketua MK, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu pada 7 Mei 2009Dalam rapat tersebut disepakati pemilu yang belum diproses secara hukum dan atau berhimpit dengan tindak pidana umum bisa tetap diproses berdasarkan KUHP.
Kapolri Bambang Hendarso (BHD) yang turut menghadiri dan mennyaksikan proses penandatanganan itu mengaku siap menerima semua data dan informasi terkait temuan pelanggaran pidana MK"Kita siap melaksanakan dan akan ditindaklanjutiTentu saja ini untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum termasuk keadilan di dalamnya." Kata orang nomor satu di jajaran kepolisian itu"Tapi masih dibutuhkan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci agar tak timbul kesalahpahaman dalam teknis pelaksanaannya," imbuh BHD(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Kemenangan Calon Demokrat-PAN di Konsel
Redaktur : Tim Redaksi