JAKARTA - Secara umum di dunia, National Oil Company (NOC) atau perusahaan minyak dan gas (Migas) milik negara memiliki hak pengelolaan yang dominan atas blok-blok migas di negaranyaTapi keumuman ini tidak berlaku di Indonesia
BACA JUGA: DPR: Kembalikan Blok Migas ke Negara
Justeru komitmen dan keberpihakan pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara dinilai masih kurangHal itu diungkapkan Anggota Komisi VI DPR, Chandra Tirta Wijaya dalam seminar bertajuk 'Menegakkan Kedaulatan Negara: Penguasaan Kembali Blok Migas yang Habis Masa Kontraknya, Rabu (8/6) di Jakarta
BACA JUGA: PIP Belum Bayar Saham Newmont
Menurutnya, Pertamina, salah satu perusahaan BUMN tidak disokong oleh regulasi pengelolaan blok migas ketika masa kontraknya habis"Namun, hal ini tidak berlaku kepada Pertamina
BACA JUGA: Produksi Semen Naik 10 Persen
Pemerintah ingin membesarkan Pertamina sebagai perusahaan minyak nasionalTapi, selama ini tidak ada peraturan yang menjamin ketika kontrak migas berakhir maka Pertamina yang akan memeroleh hak pengelolaan," katanyaChandra menegaskan sebagai NOC, Pertamina belum berperan maksimal mengelola migas dibandingkan dengan NOC lainPadahal Pertamina adalah salah satu NOC tertua di dunia yang sudah beroperasi sejak 30 tahun lalu. "Jangankan melakukan ekspansi ke luar negeri, di tanah air sendiri saja peran pertamina sangat tidak dominan," tegasnya.
Dikatakan pula Chandra, pemerintah harusnya konsisten pada konstitusi dan tidak berkhianat pada konstitusiPemerintah juga harus bersungguh-sungguh mementingkan rakyat banyak dan berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional"Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada NCO (BUMN, Pertamina)," ungkapnya
Sebagai NOC, dia juga mengingatkan agar Pertamina lebih mendominasi pengelolaan migas nasional dibandingkan perusahaan minya swasta"Pertamina sebagai NOC, harus memiliki cadangan migas yang mendekati atau setara cadangan minyak negaranya sendiri," katanya.
Marwan Batubara dari IRESS menjelaskan, hingga 2018 nanti puluhan kontrak migas yang akan habis masa kontraknyaPemerintah harus mengambil langkah strategis dan menguntungkan negara sebelum kontrak blok-blok migas tersebut berakhir"Seyogyanya BUMN mendapat kesempatan pertama mengelola sumber daya milik negara, agar bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," katanya di kesempatan yang sama.
Blok migas yang akan habis kontraknya antara lain Blok Mahakam (2017), Blok South Sumatera, Ses (CNOOC, 2018), South Natuna Sea Block B (Conoco-Philips, 2018), East Kalimantan (Chevron, 2017), Sanga Sanga Block (Virginia, 2018), B Block Lho Sukon (Exxon, 2017)Kemudian, Corridor, Bertak, Bijak Ripah (Conoco Philips, 2016), Onshore Salawati Basin (Petro China, 2016), Siak (Chevron, 2013), Ogan Komering (PetroChina, 2018), Kampar Sumsel (Medco, 2013), dan Blok B Arun (Exxon, 2017)"Hampir seluruh blok tersebut sudah dikelola oleh kontraktor asing sejak tahun 1970-an dan banyak juga yang memeroleh perpanjangan kontrak pada tahun 1990-an," kata Marwan.
Ia menambahkan, blok-blok migas itu mempunyai kapasitas produksi lebih dari 300 ribu barel perhari"Diperkirakan masih akan beroperasi lebih dari 20 tahun yang akan datang," katanya lagi(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merpati Incar Monopoli Rute Perintis
Redaktur : Tim Redaksi