jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Jon Erizal mengatakan DPR berencana memperkuat peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), melalui revisi Undang-undang No.6/2009 tentang Bank Indonesia.
Bila selama ini BSBI hanya betugas membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap internal BI, maka ke depan BSBI harus bisa melakukan pengawasan lebih jauh. Misalnya terkait kebijakan BI.
BACA JUGA: Menteri Marwan Bakal Membentuk Tim Verifikasi Program CSR
"Selama ini BSBI mendukung komisi XI dalam mensupervisi BI dalam hal operasional yang tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas. Kan ada batasan, yang sifatnya moneter mereka (BSBI) gak bisa masuk," kata Jon Erizal di gedung DPR, Jakarta, Sabtu (17/1).
Nah, dari tugas dan fungsi BSBI yang selama ini lebih pada internal kontrol, ke depan BSBI harus bisa membantu DPR mengawasi BI dalam hal bersifat ad hoc, terutama kajian-kajian mengenai kebijakan BI. Hal ini juga sejalan dengan keinginan BSBI dalam Raker dengan Komisi XI kemarin.
BACA JUGA: Menteri Rini Ajukan 35 BUMN Dapat Suntikan Modal Negara
"Jadi kita usulkan dilakukan amandemen undang-undang BI, peran BSBI bisa ditingkatkan. Ini untuk penguatan pengawasan kita, terutama terkait kebijakan strategis BI," jelasnya.
Dengan penguatan fungsi BSBI, DPR ingin menjadikan lembaga itu sebagai warning system terhadap kondisi perekonomian. Sehingga DPR bisa bergerak cepat bila terjadi ancaman terhadap sektor ekonomi dan perbankan. (fat/jpnn)
BACA JUGA: BPK Temukan 801 Transaksi Mencurigakan dari 45 Anak Usaha BUMN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Organda akan Turunkan Tarif Angkutan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi